JAKARTA. Target penerimaan cukai dari etil alkohol atau minuman mengandung alkohol tahun ini sebesar Rp 6,46 triliun bakal sulit tercapai. Penerimaan cukai tersebut akan tertekan dengan kebijakan pemerintah atas larangan penjualan minuman beralkohol di minimarket.
Direktur Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Heru Pambudi mengatakan, pemberlakuan pengendalian penjualan minuman berakohol di tengah masyarakat. Hanya, dari sisi penerimaan, kebijakan ini berdampak negatif. “Pasarnya minuman alcohol lewat distribusi ritel seperti minimarket,” ujar Heru, Rabu (15/4).
Namun Heru menilai dampak penurunan penerimaan cukai itu akibat kebijakan ini akan terlihat pada triwulan II tahun ini karena larangan ini baru berlaku April 2015.
Meski demikian, bea cukai masih optimis penerimaan cukai tahun ini bisa mencapai target. Berbagai langkah intensifikasi dilakukan, yaitu pengawasan dan operasi pasar untuk memaksimalkan penerimaan cukai. Adanya aturan yang mewajibkan pelunasan pembayaran cukai pada tahun berjalan akan meningkatkan penerimaan.
Heru mengakui, penerimaan bea cukai yang rendah pada triwulan I hanya efek musiman saja sehingga akan meningkat pada triwulan selanjutnya. Sampai saat ini pemerintah belum membahas lagi perluasan tarif ataupun objek bea cukai baru demi mencapai target penerimaan.
Sekadar mengingatkan, realisasi bea cukai pada akhir Maret 2015 adalah Rp 31,78 triliun atau 16,3% dari target Rp 194,99 triliun. Khusus realisasi cukai alkohol, baru mencapai Rp 807,12 miliar.
Kepala Ekonom BII Juniman berpendapat, pemerintah harus segera membuat alternatif untuk meningkatkan penerimaan bea cukai. Kajian yang bisa dilakukan untuk meningkatkan penerimaan bea cukai adalah pengenaan tariff pada minuman bersoda atau kenaikan tarif pada minuman keras. “Pemerintah harus mencari alternatif untuk menutupi penerimaan bea cukai,” kata Juniman.
Rencana pengenaan cukai minuman bersoda sudah dikaji sejak tahun lalu. Namun, sampai saat ini pemerintah belum membuat keputusan.
Sumber: Kontan
http://www.pemeriksaanpajak.com
pajak@pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan komentar