Kenaikan Iuran Bisa Bertahap

bpjs

Besaran iuran jaminan pensiun Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan sebesar 8%, menurut saya, berlebihan. Hal ini akan memberatkan bagi pengusaha dalam mengatur aliran kas perusahaan.

Terlebih program jaminan pensiun sendiri baru bisa dinikmati setelah masa iuran selama 15 tahun. Dengan jangka waktu pembayaran selama itu, tak perlu dipatok iuran yang terlalu besar. Sebaiknya besaran iuran tak perlu terlalu besar dan kenaikannya dilakukan secara bertahap.

Menurut perhitungan saya, besaran iuran pensiun bisa dinaikan bertahap sebesar 0,3% setiap tiga tahun. Dimulai dari 1,5% di tahun pertama, lalu naik menjadi 3% ditahun 2030 nanti. Kemudian pada 2050 iuran bisa mencapai 5%.

Namun perbandingan iuran yang dibayarkan oleh perusahaan dan pekerja besarannya agak sulit untuk dipatok secara merata. Hal ini harus disesuaikan dengan kemampuan masing-masing perusahaan maupun pekerja.

Apabila besaran iuran sebesar 8% masih terus dipaksakan, akan menutup laju bisnis dari Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK). Hal ini karena sebagian besar pengusaha hanya menggunakan DPLK untuk mengelola dana yang kemudian hari dipakai untuk membayar pesangon karyawan.

Untuk pesangon sendiri, DPLK biasanya mematok iuran sebesar 7% sampai dengan 8%. Dan perusahaan sendiri tidak diwajibkan untuk mengalokasikan dana pesangon di DPLK.

Hal ini bakal menyulitkan gerak pelaku usaha DPLK. Perusahaan akan memilih untuk mendahulukan program wajib yang dimiliki oleh BPJS Ketenagakerjaan. Jadi, kecil kemungkinan perusahaan masih punya dana berlebih untuk tetap mengikutsertakan karyawannya di program pesangon milik DPLK.

Hal ini akan berbeda bila iuran jaminan pensiun bisa lebih kecill dan dilakukan bertahap. Perusahaan masih bisa mengatur aliran dana kas perusahaan sehingga keduannya bisa berjalan beriringan.

 

Sumber: KONTAN

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar