JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) membenahi struktur organisasi Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, sebelum institusi itu dijadikan sebagai lembaga semi independen khusus penerimaan pajak. Kemkeu berencana menambah tiga posisi jabatan eselon II di Ditjen Pajak untuk membantu Direktorat Jenderal Pajak Sigit Priadi Pramudito.
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Organisasi, Birokrasi, dan Teknologi Informasi Susiwijono Moegiarso mengatakan, kini Kemkeu menyusun Pemerintah Menteri Keuangan (PMK) tentang pembentukan tiga eselon II di Ditjen Pajak.
Eselon II yang akan dibentuk adalah Direktorat Perpajakan Internasional, Direktorat Manajemen Strategis, dan Direktorat Pengelolaan Sumber Daya Manusia dan Kepatuhan Internal. “PMK baru ini yang akan merevisi PMK Nomor 206/PMK.01/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan,” katanya, Jumat (17/4).
Nantinya, beleid ini akan menjadi aturan turunan dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 28 Tahun 2015 tentang Kementerian Keuangan yang ditandatangani Presiden Joko Widodo Maret Lalu.
Dalam Perpres itu, menteri keuanga diberi wewenang menambah tiga staf ahli yang khusus bertugas untuk mengurusi penerimaan pajak. Jabatan tiga staf ahli itu adalah Staf Ahli Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak, Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak, dan Staf Ahli Bidang Pengawasan Pajak. “Tambahan tiga eselon II ini juga untuk memperkuat Ditjen Pajak,” tambah Susiwijono.
Sayangnya, ia enggan menargetkan kapan payung hukum ini bisa rampung disusun. Yang pasti, kata Susiwijono, penambahan pejabat di Ditjen Pajak sudah masuk dalam hitungan alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2015.
Direktur Eksekutif Institute of Development of Economics and Finance (Indef) Enny Sri Hartati bilang perubahan kecil di Ditjen Pajak akan berpengaruh pada kinerja penerimaan pajak. Makanya, “Jangan sampai tambahan eselon itu malah memperlebar birokrasi sehingga kerja Ditjen Pajak menjadi tidak efisien,” katanya.
Sumber: KONTAN
http://www.pemeriksaanpajak.com
pajak@pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan komentar