Uang muka kredit rumah akan diperlonggar

2JAKARTA. Efek aturan pembatasan minimal uang muka alias loan to value (LTV) atas kredit pembelian property bak pisau bermata dua. Di satu sisi, efek aturan tersebut mampu menahan kenaikan harga hunian khususnya di atas 70 meter per segi (m2).

Tapi di sisi lain, efek aturan pembatasan uang muka atau down payment sebesar 30% untuk rumah pertama dan 40% untuk rumah kedua membuat kredit property melambat.

Data Otoritas Jasa Keuangan menyebut pas kebijakan LTV dirilis tahun 2012 dan 2013, kredit property mengalami perlambatan, baik kredit rumah maupun apartemen. Jika ada kenaikan permintaan kredit property 2013, itu adalah kredit carry over dari tahun sebelumnya, saat aturan LTV belum kelar.

Perlambatan kredit makin menjadi di tahun 2014. Kondisi ini terjadi atas kredit pembelian rumah maupun apartemen yang tumbuh mini yakni 12,51% untuk rumah dan hanya 9,63% untuk apartemen.

Lantaran ini pula, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana akan melonggarkan aturan uang muka pembelian rumah dengan cara kredit atau LTV. Tapi, “kami akan membicarakan dulu dengan BI atas poin-poin perubahan aturan LTV,” ujar Muliaman.

Namun, otoritas jasa keuangan tak akan segan-segan memperketat lagi aturan ini. “Jika kelak pertumbuhan harga dan kredit keterlaluan lagi, kami akan perketat lagi aturan LTV,” ujar Muliaman, Selasa (21/4). Berapa ketentuan LTV yang baru tengah dibicarakan dengan Bank Indonesia (BI).

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Tirta Segara menambahkan, bank sentral memang tengah mengkaji sejumlah alternative aturan besaran pinjaman atau loan to value sektor property atas kredit kepemilikan rumah dan kredit kepemilikan apartemen tipe tertentu.

Namun, kata dia, jangka pendek belum ada perubahan aturan LTV. “Tahap saat ini masih kajian,” kata Tirta kepada KONTAN. Namun, rencananya akan ada perbedaan aturan uang muka atas pembelian rumah atau apartemen di tiap-tiap daerah.

Consumer Banking Director Bank Negara Indonesia (BNI) Anggoro Eko Cahyo bilang, efek aturan LTV membuat konsumen mengurungkan niat mencicil rumah lantaran uang muka terlalu besar. Kondisi ini ditambah dengan perlambatan ekonomi yang membuat masyarakat menahan pembelian property.

Tahun lalu, KPR BNI hanya tumbuh 5,1% menjadi Rp 33,34 triliun. Makanya, tahun ini BNI belum berani mematok pertumbuhan KPR terlalu tinggi. “Jika persentase uang muka lebih longgar dan boleh inden, KPR kami bisa melebihi target,” ujarnya.

Direktur Ritel Banking PT Bank Internasional Indonesia (BII) Maybank Lani Darmawan menambahkan, relaksasi aturan LTV akan berimbas besar terhadap industry perbankan. Namun, BII mengaku akan tetap selektif mengucurkan KPR demi mempertahankan kualitas kredit.

Presiden Direktur PT Bank OCBC NISP, Parwati Surjaudaja bilang, hingga kini OCBC NISP masih merasakan imbas aturan ini. Tahun ini, OCBC NISP Cuma menargetkan KPR tumbuh 15%-20%.

 

Ketentuan LTV (Loan to Value) dan Financing to Value (FTV)

Kredit property di perbankan konvensional:

  1. LTV kredit rumah ke-1 tipe di atas 70 meter persegi dikenakan LTV maksimal 70% atau uang muka (DP) sebesar 30% dari harga jual.
  2. LTV rumah ke-2 60% atau DP 40%, rumah ke-3 dan seterusnya 50% atau DP 50%.
  3. Ketentuan ini tidak berlaku untuk Kredit Kepemilikan Rumah Susun (KPRS) tipe 70 meter persegi ke atas.
  4. Kredit rumah ke-1 tipe 22-70 meter persegi tidak dikenakan LTV, tetapi rumah ke-2 dikenakan LTV 70%, rumah ke-3 dan selanutnya 60%.
  5. KPRS tipe 21 meter persegi dan rumah toko (ruko) atau rumah kantor (rukan), untuk kepemilikan ke-1 tidak dikenakan LTV. Namun, kepemilikan ke-2 dikenakan LTV maksimal 70%, kepemilikan ke-3 dan seterusnya dikenakan LTV sebesar 60%.

Kredit property di bank syariah:

  1. Kredit rumah ke-1 di atas tipe 70 meter persegi dikenakan FTV maksimal 80%. Rumah ke-2 70%, rumah berikutnya 60%. Ini berlaku juga untuk KPRS tipe di atas 70 meter persegi
  2. KPRS tipe 22-70 meter persegi, FTV yang diberikan maksimal 90% untuk kepemilikan ke-1, 80% untuk kepemilikan ke-2, dan 70% untuk kepemilikan ke-3 dan seterusnya.
  3. KPRS untuk tipe 22-70 meter persegi tidak dikenakan FTV untuk kepemilikan ke-1. Kredit rumah ke-2 dikenakan FTV 80%, rumah ke-3 dan selebihnya 70%.

 

Sumber: KONTAN

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com

 



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar