Jakarta -Indonesian National Shipowners’ Association (INSA) menanggapi rencana pemerintah untuk meningkatkan penerimaan pajak dari Pajak Penghasilan (PPh) final bagi usaha pelayaran. INSA meminta agar kebijakan tersebut tidak menimbulkan kontra-produktif bagi pertumbuhan ekonomi nasional, khususnya di bidang logistik.
Ketua Umum DPP INSA Carmelita Hartoto mengatakan kebijakan perpajakan yang kontra produktif akan menambah biaya produksi pelaku usaha yang pada akhirnya dapat mengurangi daya saing produk Indonesia dan daya beli masyarakat.
Salah satu kebijakan Pemerintah yang akan mengubah kebijakan PPh final bagi usaha pelayaran dalam negeri akan menimbulkan kontra produktif bagi pertumbuhan usaha pelayaran nasional dan semakin memperlemah daya saing dengan perusahaan pelayaran luar negeri.
Menurutnya, kebijakan tersebut tidak sesuai dengan semangat pemerintah untuk mewujudkan Indonesia sebagai Poros Maritim dan menurunkan biaya logistik nasional.
“Oleh karena itu, PPh final bagi usaha pelayaran sudah seharusnya dipertahankan,” ujar Carmelita dalam keterangan tertulisnya, Minggu (15/3/2015)
Carmelita menambahkan penerapan PPh final usaha pelayaran nasional merupakan bagian dari implementasi UU No.17 tahun 2008 tentang Pelayaran, khususnya pasal 56 dan 57. Sebab, PPh final telah meningkatkan pertumbuhan usaha pelayaran nasional secara signifikan sehingga mampu menjamin peningkatan penerimaan negara dari sektor pelayaran.
Indikatornya dapat dilihat dari meningkatnya populasi armada niaga nasional selama 10 tahun terakhir yakni bertambah dari 6.041 unit kapal pada tahun 2005 menjadi 13.244 unit kapal pada awal 2014 atau terjadi peningkatan sebesar 119%.
Indikator lainnya adalah jumlah kargo domestik yang diangkut oleh kapal milik perusahaan pelayaran nasional yang sudah mencapai 98,58% sehingga meningkatkan kontribusi pelayaran terhadap PDB Indonesia yang mencapai Rp148,97 triliun dari total PDB Indonesia.
Sementara itu, Ketua Bidang Perpajakan DPP INSA Indra Yuli mengatakan rencana perubahan kebijakan pengenaan PPh final menjadi PPh non-final pada usaha pelayaran melalui perubahan PMK No. 416 tahun 1996 akan menimbulkan kontra produktif bagi pertumbuhan industri
pelayaran nasional.
Menurut dia, terdapat lima dampak negatif dari rencana tersebut, antara lain:
Pertama, respon negatif investor yang ditandai dengan penurunan harga saham pada mayoritas perusahaan pelayaran yang listing di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Kedua, tidak sesuai dengan semangat Instruksi Presiden No. 5 tahun 2005 dan UU No.17 tahun 2008 tentang Pelayaran. Ketiga, mengurangi daya saing pelayaran nasional dengan pelayaran asing yang bekerja di Indonesia.
Keempat, mengurangi simplicity dalam pembayaran pajak, efisiensi, kepastian hukum.
Kelima, tidak menjamin penerimaan pajak akan meningkat.
Dalam rangka meningkatkan penerimaan pajak negara, DPP INSA mengusulkan kepada pemerintah agar dilakukan dengan cara intensifikasi pemungutan pajak atas kapal-kapal asing yang membawa muatan ekspor Indonesia yang selama ini disinyalir belum membayar pajak di Tanah Air.
Dalam kajian INSA, estimasi penerimaan pajak, baik PPN dan PPh yang bersumber dari kapal-kapal asing yang bisa dipungut oleh pemerintah, khususnya dari angkutan komoditas barang tambang, batu bara dan crude palm oil (CPO) maupun komoditas lainnya mencapai Rp 5 triliun
hingga Rp 12 triliun per tahun.
“Ini yang seharusnya menjadi fokus pemerintah dalam meningkatkan penerimaan pajak dari sektor pelayaran,” ujarnya.
INSA menjelaskan mekanisme yang paling efektif untuk memungut pajak-pajak bagi kapal asing yang mengangkut muatan ekspor Indonesia adalah dengan cara mensyaratkan kepada kapal-kapal asing tersebut untuk menyerahkan bukti pembayaran pajak pada saat kapal-kapal asing
tersebut akan berangkat ke luar negeri.
Sebelumnya, Pemerintah berupaya untuk meningkatkan penerimaan pajak dari sektor-sektor jasa dan industri nasional yang selama ini dinilai belum maksimal dalam menunjang penerimaan negara.
Sektor tersebut antara lain PPnBM atas penjualan Rumah Mewah, penyerahan hasil tembakau, PPh Pasal 22 atas Hasil Tambang Mineral dan Batu bara, Perubahan PP 46 tentang PPh WP Penghasilan tertentu (Pajak UKM), Pengenaan PPN 10% atas Penggunaan Jalan Tol dan
Perubahan PPh Final Usaha Pelayaran Dalam Negeri berdasarkan PMK 416 Tahun 1996.
Sumber: Detik
http://www.pemeriksaanpajak.com
pajak@pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan komentar