JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Direktur Jenderal Pajak sekaligus mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo dan Bank Central Asia (BCA) Tbk.
Dalam pemeriksaan kemarin (23/4), Hadi diperiksa selama enam jam. Dalam pemeriksaan tersebut, KPK antara lain mengulik tentang pemberian saham oleh BCA kepada Hadi. Saat keluar dari lembaga antirasuah itu, Hadi menjelaskan dia ditanya sebanyak 10 pertanyaan.
Hadi menegaskan tidak ada timbale balik saham dari BCA atas kebijakannya dulu terhadap permohonan keberatan pajak. “Tapi isi materinya silakan tanya ke penyidik,” ujar Hadi Poernomo di gedung KPK, Kamis (23/4).
Sekedar mengingatkan, saat menjabat Direktur Jenderal Pajak 2003-2004 Hadi diduga menyalahi prosedur dengan menerima surat permohonan keberatan BCA tahun 1999. Ketika itu BCA mengajukan keberatan pajak atas transaksi rasio kredit bermasalah senilai Rp 5,7 triliun kepada Direktur Pajak Penghasilan (PPh).
Pada 13 Maret 2004,Direktorat Pajak Penghasilan (PPh) mengirim surat pengantar kepada Dirjen Pajak HP (Hadi Poernomo). Surat itu berisi kesimpulan dari hasil telaah yang memutuskan menolak permohonan wajib pajak PT BCA. Tapi, pada tangga 18 Juli 2004, Hadi Poernomo memerintahkan Direktur PPh untuk mengubah kesimpula menjadi menerima permohonan, bukan menolak.
Hadi Poernomo kemudian menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) yang memutuskan menerima permohonan wajib pajak BCA. Setelah itu, direktur PPh menyampaikan surat tersebut ke BCA. Atas perbuatan ini Hadi Poernomo dinilai menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 370 miliar.
Pelaksana tugas Wakil Pimpinan KPK, Johan Budi Sapto Prabowo mengatakan, dalam mendalami kasus dugaan korupsi yang menjerat Hadi Poernomo ini, KPK akan periksa pihak BCA. “Saya yakin pihak BCA akan diperiksa, karena kasus ini terkait dengan BCA,” kata Johan tanpa mau menjelaskan waktu pemanggilan, Kamis (23/4).
Johan juga bilang, kasus Hadi Poernomo ini menjadi salah satu dari 36 perkara yang menjadi prioritas KPK untuk segera diselesaikan.
Sumber: KONTAN
http://www.pemeriksaanpajak.com
pajak@pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan komentar