Pelayanan Sehubungan dengan Batas Akhir Penyampaian SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2014

Maskot-Pajak

Dalam rangka mengoptimalkan pelayanan kepada Wajib Pajak serta menjamin terlaksananya pelayanan perpajakan yang prima kepada masyarakat oleh setiap unit kerja DJP, khususnya pelayanan sehubungan dengan batas akhir penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan (SPT Tahunan PPh Badan) Tahun Pajak 2014. Kantor Pelayanan Pajak (KPP), Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan (KLIP) dan Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) di seluruh Indonesia tetap buka dan memperpanjang jam kerja pada:

Hari Tanggal Jam Kerja
(Waktu Setempat)
Kamis 30 April 2015 08.00 s.d. 19.00

Jenis pelayanan yang diberikan kepada Wajib Pajak selama penambahan jam kerja sebagaimana dimaksud di atas adalah pelayanan konsultasi dan penyampaian SPT Tahunan PPh Badan.

Sumber: Pajak.go.id

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar