Rumah Mewah Kena Tambahan Pajak, Saham Properti Bisa Tertekan

2Jakarta -Pemerintah bakal memberlakukan pengenaan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) atas properti mewah yang nilainya minimal Rp 2 miliar. Aturan tersebut akan membuat saham-saham properti meredup di tahun ini.

Head of Equity Research Mandiri Sekuritas John Rachmat mengatakan, pemerintah perlu mengkaji ulang aturan yang akan ditetapkan. Pemberlakuan tersebut bisa merontokkan saham-saham properti.

“Potensi dampaknya ke sektor properti akan sangat negatif,” kata dia saat paparan outlook & report terbaru market 2015, di Plaza Bapindo, Jakarta, Kamis (23/4/2015).

John menyebutkan, akan ada berbagai risiko dari pemberlakuan aturan tersebut. Menurutnya, wacana tentang pajak PPnBM ke transaksi jual beli properti, menurut perhitungannya, akan ada beban pajak tambahan mencapai 15% dari nilai properti, masing-masing akan dikenakan 7,5% baik penjual maupun pembeli.

“Itu dikhawatirkan, transaksi properti akan turun tajam, pertanyaannya di level atau harga berapa pajak itu akan diterapkan? Kalau Rp 2 miliar per unit, itu bukan barang mewah,” jelas dia.

Selain itu, John menyebutkan, saat ini harga properti sudah melambung tinggi. Dengan beban pajak yang lebih tinggi, harga akan lebih tinggi dan menurunkan angka permintaan.

“Harga properti sudah setinggi langit terutama Jakarta sekitarnya. Kalau ada pajak lagi ya akan semakin mahal,” katanya.

Menurut dia, pemerintah seharusnya lebih memfokuskan target penerimaan pajak menyasar pada golongan yang memang belum maksimal membayar pajak secara penuh.

“Hanya ada sekitar 32 ribu petugas pajak, sedangkan pemilik NPWP 26 juta, target penerimaan pajak naik 30%, cara lain mungkin cari pembayar pajak yang nggak bayar secara full, itu yang harus dikejar. Kejarlah yang under declair,” ujar dia.

John mengusulkan, pengenaan PPnBM atas properti mewah sebaiknya diberlakukan untuk properti minimal Rp 7,5 miliar.

“Usulan REI Rp 7,5 miliar, kalau segitu dampaknya hampir nggak ada,” katanya.

Sementara itu, saham-saham yang masih akan kinclong di tahun ini adalah saham perbankan, telekomunikasi, dan konsumer seperti TLKM, BBRI, BMRI, ICBP, dan ASII.

“Karena fund manager asing mereka paling pegang top 5 saham. Ultrajaya Milk, Soechi Lines, Akra, dan perusahaan logistik juga masih bagus,” pungkasnya.

Seperti diketahui, Kementerian Keuangan berencana merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 253/PMK.03/2008 terkait penjualan atas barang sangat mewah yang dikenai PPh pasal 22.

Tadinya, revisi peraturan tersebut akan mengubah kriteria rumah yang pantas dikenakan PPnBM. Yakni rumah yang semula harga jual atau pengalihan lebih dari Rp 10 miliar dan luas bangunan lebih dari 500 meter persegi diubah menjadi harga jual atau pengalihan lebih dari Rp 2 miliar atau luas bangunan lebih dari 400 m2.

Sedangkan apartemen, kondominium dan sejenisnya, yang akan dikenakan PPnBM adalah yang harga jual atau pengalihannya lebih dari Rp 2 miliar atau luas bangunan lebih dari 150 meter persegi dari harga jual atau pengalihan lebih dari Rp 10 miliar dan luas bangunan lebih dari 400 meter persegi. Namun sampai saat ini pemerintah masih menunda rencana revisi aturan tersebut.

 

Sumber: DETIK.COM

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar