JAKARTA. Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menolak permohonan keberatan yang diajukan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah Jakarta Pusat atas kekurangan pembayaran tagihan PT Bosaeng Jaya.
Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Mas’ud menjelaskan, syarat formal dari permohonan tersebut tidak terpenuhi karena sudah melewati tenggang waktu. “Kami menolak permohonan Ditjen Bea dan Cukai Kantor Wilayah Jakarta Pusat untuk seluruhnya,” ujar Mas’ud saat membacakan amar putusan, Senin (27/4). Dalam pertimbangannya, ia menggunakan Pasal 192 dan Pasal 193 Undang-undang No 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU dan penetapan hakim pengawas untuk mengoreksi daftar pembagian penjualan aset PT Bosaeng Jaya.
Asal tahu saja, tim kurator aset telah mengumumkan daftar pembagian aset di surat kabar pada 27 Februari 2015. Seharusnya, keberatan dinyatakan lima hari sejak pengumuman. Namun Mas’ud menilai Ditjen Bea Cukai tidak melakukannya karena baru mengajukan ke pengadilan pada 18 Maret 2015 atawa selang 19 hari dari pengumuman. Dengan ini, majelis hakim berpendapat syarat formal dari pengajuan keberatan ini tidak terpenuhi sehingga permohonan patut ditolak.
Kuasa hukum tim kurator, M. Prasetio mengapresiasi putusan majelis hakim. Menurut Prasetio, sudah sewajarnya hakim menolak keberatan tersebut karena sudah kadaluarsa. “Proses kepailitan PT Bosaen Jaya sudah selesai, tetapi kalau ada pihak yang keberatan dan mengajukan gugatan ya kami tetap tanggapi,” ujar Prasetio, seusai persidangan.
Secara terpisah, perwakilan Ditjen Bea dan Cukai menolak memberikan tanggapan banyak atas putusan ini. Perwakilan Ditjen Bea dan Cukai yang enggan disebutkan identitasnya hanya mengatakan bahwa pihaknya akan membahasnya terlebih dahulu dengan tim di internal Ditjen Bea Cukai sebelum mengajukan upaya hukum lanjutan.
Sumber: Kontan
http://www.pemeriksaanpajak.com
pajak@pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan komentar