JAKARTA. Dua bulan menjelang pemberlakuan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan pada Juli mendatang, pemerintah belum juga meneken Peraturan Pemerintah (PP) Program Jaminan Pensiun. Hingga kini, Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Jaminan Pensiun tersebut masih dalam tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM.
Chazali H. Situmorang, Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) mengatakan, saat ini PP BPJS Ketenagakerjaan belum sampai di tangan Presiden Joko Widodo untuk ditandatangani. Dengan begitu, jika sampai Mei 2015 PP belum rampung, maka program pensiun tak bisa diimplementasikan. “Kemungkinan masih ada pihak yang menahan RPP tersebut untuk diajukan ke Sekretariat Negara,” kata Chazali, Selasa (28/4).
Chazali menduga, belum ditekennya PP tersebut lantaran masih ada penolakan dari sejumlah pihak terkait besaran iuran program jaminan pensiun yang telah ditetapkan 8%. Saat ini, besaran iuran itu baru disetujui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), DJSN, dan BPJS Ketenagakerjaan. Kementerian Keuangan belum setuju iuran 8%.
Padahal, Chazali mengklaim, iuran jaminan pensiun sebesar 8% merupakan angka moderat dan tidak memberatkan pemberi kerja dan pekerja. Dengan iuran sebesar itu, ketika pensiun, pekerja masih mendapatkan pendapatan untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari berkisar Rp 1,2 juta-Rp 4 juta per bulan.
Menteri Ketenagakerjaan Muhammad Hanif Dhakiri, mengakui, saat ini masih banyak penolakan dari sejumlah pihak terkait besaran iuran jaminan pensiun sebesar 8%. Namun, Hanif menegaskan, hingga saat ini pemerintah masih tetap menggunakan angka 8% untuk iuran tersebut. “Siapa pihak yang menolak 8%, tidak enak kalau saya sebutkan,” kata Hanif.
Hanif berharap PP tersebut dapat segera diteken oleh Presiden sehingga implementasi BPJS Ketenagakerjaan dapat terealisasi tepat waktu pada 1 Juli 2015. “Kita pastikan RPP itu kelar dengan waktu secepat mungkin, sehingga pada 1 Juli 2015 BPJS Ketenagakerjaan bisa berjalan,” tegasnya.
Sumber: Kontan
http://www.pemeriksaanpajak.com
pajak@pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan komentar