KALANGAN buruh meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan. Permintaan itu disampaikan buruh saat bertemu Presiden Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Selasa (28/4).
Indra Munaswar, Presidium Komite Politik Buruh Indonesia mengatakan, sejak diamanatkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, hingga kini PP Pengupahan belum terbit. “Kami minta PP itu segera diterbitkan,” katanya, kemarin.
Indra bilang, penerbitan PP Pengupahan mendesak dilakukan agar mekanisme penentuan upah minimum provinsi, upah minimum sektoral, dan perlindungan upah buruh ke depannya menjadi lebih terjamin.
Andi Widjajanto, Menteri Sekretaris Kabinet menjelaskan, saat ini proses penyusunan PP Pengupahan sedang dibahas oleh Kementerian Tenaga Kerja. ”Presiden sudah minta PP itu segera diselesaikan,” kata Andi.
Sumber: Kontan
http://www.pemeriksaanpajak.com
pajak@pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
???????????????????????????????????????????????????????????????????????????
SukaSuka