Menurut Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, SPT Tahunan adalah surat yang wajib digunakan untuk melaporkan penghitungan dan pembayaran pajak, objek pajak dan bukan objek pajak, atau harta dan kewajiban untuk suatu tahun pajak atau bagian tahun pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Bagi wajib pajak, penting untuk selalu memperhatikan pengisian SPT Tahunan sesuai petunjuk pengisiannya, agar SPT Tahunannya benar, lengkap dan jelas.
- Benar adalah benar dalam perhitungan termasuk benar dalam penerapan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dalam penulisan, dan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya;
- Lengkap adalah memuat semua unsur-unsur yang berkaitan dengan objek pajak dan unsur-unsur lain yang harus dilaporkan dalam surat pemberitahuan;
- Jelas adalah melaporkan asal-usul atau sumber dari objek pajak dan unsur-unsur lain yang harus dilaporkan dalam surat pemberitahuan.
Dalam rangka mengoptimalkan pelayanan kepada wajib pajak serta menjamin terlaksananya pelayanan perpajakan yang prima kepada masyarakat oleh setiap unit kerja Direktorat Jenderal Pajak, khususnya pelayanan sehubungan dengan batas akhir penyampaian SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2014. Kantor Pelayanan Pajak (KPP), Kantor Pelayanan Informasi Dan Pengaduan (KLIP) dan Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) di seluruh indonesia tetap buka dan memperpanjang jam kerja pada hari Kamis, tanggal 30 April 2015, dengan jam kerja pukul 08.00 s.d 19.00 waktu setempat.
Sumber: KONTAN
http://www.pemeriksaanpajak.com
pajak@pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak

Tinggalkan komentar