JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) kembali menjebloskan pengemplang pajak. Kali ini adalah DN alias A, penanggung pajak PT KMPRI dan PT KMPRA yang berbisnis di bidang sub diler sepeda motor di Gresik dan Sidoarjo, Jawa Timur.
Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjen Pajak Jawa Timur II berhasil menangkap DN pada 29 April 2015 dan langsung membawanya ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. “DN menjadi tersangka kasus pidana perpajakan tahun 2007-2008,” kata Kepala Kanwil Ditjen Pajak Jawa Timur II, Nader Sitorus, Senin (4/5).
Dari hasil penyelidikan awal Ditjen Pajak Kanwil Jawa Timur II, DN tidak menyampaikan SPT perusahaan periode Januari 2007 hingga Desember 2008. DN juga enggan memperlihatkan atau meminjamkan buku, catatan, atau dokumen dari kedua perusahaan pada saat pemeriksaan.
Ditjen pajak menduga, ada pembayaran pajak yang kurang lengkap dari kedua perusahaan tersebut. Diperkirakan, hal ini menimbulkan kerugian negara sekurang0kurangnya Rp 2,8 miliar.
Tahun ini, Ditjen Pajak berjanji melakukan penegakan hukum agar penerimaan pajak naik hingga Rp 20 triliun. Sejauh ini, baru pengemplang kelas teri yang ditangkap.
Sumber: KONTAN
http://www.pemeriksaanpajak.com
pajak@pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan komentar