PRESIDEN Joko Widodo (Jokowi) telah merilis insentif pajak bagi wajib pajak, yakni penghapusan sanksi administrasi atas pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak sebelum 1 Januari 2015 atau yang lebih dikenal sebagai reinventing policy. Sayangnya, hingga kini pemerintah belum juga menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang menjadi payung hukum aturan ini.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (Humas) Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Mekar Satria Utama mengatakan, sejatinya, PMK tentang reinventing policy telah ditandatangani Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro. Tapi, “(PMK itu) Sedang dalam tahapan diundangkan di Kementerian Hukum dan HAM. Seharusnya awal pekan ini (4/5) selesai semua,” kata Mekar, akhir pekan lalu.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Kemkeu Sigit Priadi Pramudito bilang, reinventing policy mengatur tentang penghapusan sanksi administrasi sebesar 2% diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembetulan SPT Pajak Penghasilan (PPh) sebelum 1 Januari 2016. Penghapusan sanksi administrasi juga diberikan untuk pembetulan SPT Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Pembetulan SPT yang dimaksud adalah hanya SPT PPh selama lima tahun terakhir, yakni mulai 2010 hingga 2014. Sementara itu, untuk PPN, hanya untuk PPN sebelum bulan Januari 2015. Namun, berbeda dengan kebijakan sunset policy yang diberlakukan tahun 2008. Saat itu sunset policy berlaku sukarela (voluntary), tapi kebijakan reinventing policy kali ini bersifat wajib alias mandatory.
Sumber: Kontan
http://www.pemeriksaanpajak.com
pajak@pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan komentar