Jakarta -Pemerintah tengah mempersiapkan aturan untuk memperkuat posisi perlindungan pegawai pajak dari kriminalisasi. Karena nanti diharapkan pegawai pajak dan aparat hukum tidak di adu domba oleh para pengemplang pajak.
Dirjen Pajak Sigit Priadi Pramudito mengatakan dengan aturan tersebut, ketika pengemplang pajak melaporkan ke aparat hukum, maka harus dicek dulu kebenarannya. Sebelum aparat memanggil pegawai pajak untuk diproses.
“Intinya kita kerja dengan itikad baik. Kalai WP mengadukan (ke aparat hukum), ya tidak langsung direspons. Pastikan dulu apakah ada bukti? Sebelum mengkriminalkan pegawai pajak,” kata Sigit di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (6/5/2015)
Akan tetapi, bukan berarti pajak justru kebal dari sisi hukum. Bila memang terbukti melanggar tugas dan kewenangannya serta merugikan WP, maka tetap diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Kalau ada memang bukti melakukan menyimpang, ya tangkap,” tegasnya.
Kejadian ini sudah beberapa kali terjadi terhadap pegawai pajak. Khususnya yang berada di daerah. Maka dari itu dibutuhkan komitmen bersama dan aturan yang baku agar kriminalisasi tidak terulang kembali.
“Jadi mekanisme itu sering WP mengadu bahwa pemerintah kita berbuat tidak menyenangkan. WP nakal sebetulnya mencoba mengadu dengan polisi. Jadi seakan WP seolah memiliki power lain,” kata Sigit.
Aturan ini akan dirilis dalam bentuk Instruksi Presiden (Inpres). Sekarang tengah dalam tahap finalisasi, dan ditargetkan pekan depan diajukan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Sudah ada aturannya, cukup instruksi presiden,” tukasnya.
Sumber: Detik
http://www.pemeriksaanpajak.com
pajak@pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak

Tinggalkan komentar