Potensi Pungutan Ganda

Oil-Palm

Meski kebijakan pungutan ekspor produksi minyak sawit mentah (CPO) atau CPO Fund akan bergulir akhir bulan ini, pengusaha sawit masih mempertanyakan kejelasan terkait kebijakan Bea Keluar (BK) CPO yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 75/PMK.011/2012 tentang penetapan barang ekspor yang dikenakan bea keluar dan tarif bea keluar.

Pasalnya, dalam beleid ini dinyatakan, saat harga US$ 800 -US$ 850, persentase BK yang ditetapkan 10%. Lalu, di harga US$ 750 –US$ 800, persentase BK yang ditetapkan 7,5%. Artinya, jika aturan itu tetap berlaku, pengusaha akan dikenakan kebijakan ganda, yakni CPO Fund dan BK CPO. “kami sudah kirim surat agar PMK ini direvisi dan mengikuti kebijakan CPO Fund,” ujar Derom Bangun, Ketua Dewan Minyak Sawit Indonesia. Opsinya adalah, jika harga CPO melonjak hingga di atas US$ 750 per ton, BK yang dipungut ini harus dimasukkan ke kas BLU sebanyak US$ 50 dan sisanya bisa masuk ke kas negara sebagai penerimaan negara.

Sumber: KONTAN

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar