Minimarket Dilarang Jual Bir, Omzet Produsen Anker Bir Anjlok 58%

mirasJakarta -PT Delta Djakarta Tbk (DLTA) mencatat penurunan omzet dan laba di akhir Maret 2015. Turunnya kinerja keuangan itu disebabkan aturan Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang melarang minimarket dan pengecer menjual minuman beralkohol di bawah 5% (golongan A).

Seperti dikutip dari laporan kinerja keuangan produsen Anker Bir ini, Jumat (8/5/2015), omzet alias pendapatan perusahaan turun 42% menjadi hanya Rp 329,3 miliar, dari sebelumnya Rp 572,1 miliar.

Turunnya omzet itu juga membuat labanya ikut jatuh. Laba perusahaan yang sebagian sahamnya dipegang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta itu berkurang 58%.

Keuntungannya tercatat hanya Rp 33 miliar di kuartal I-2015, bandingkan dengan keuntungan perusahaan di periode yang sama tahun lalu Rp 79,3 miliar.

Pemerintah sudah mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 6/2015 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol yang berlaku 17 April 2015.

Dalam aturan tersebut dijelaskan minimarket dan pengecer dilarang menjual bir dan sejenisnya. Meski larangan ini baru berlaku di kuartal II-2015, tapi toko dan pengecer ini sudah berhenti mengisi stok sejak awal tahun.

Nasib serupa dialami oleh produsen Bir Bintang, PT Multi Bintang Indonesia Tbk (MLBI). Omzet dan laba produsen minol itu juga anjlok.

 

Sumber: DETIK.COM

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar