Pengusaha biodiesel kembali melobi pemerintah agar ekspor biodiesel tidak dikenakan dana pungutan ekspor minyak sawit atau CPO Fund. Alasannya sampai Mei ini, belum ada serapan biodiesel yang dilakukan oleh PT Pertamina. Paulus Tjakrawan, Ketua Harian Asosiasi Produsen Biofuel Indonesia (Aprobi) mengatakan, para pengusaha sulit mendapatkan margin setelah pemerintah mengubah formulasi harga indeks pasar (HIP) biodiesel dihitung berdasarkan harga pokok CPO ditambah US$ 125 per ton. “Waktu harga patokan ekspor (HPE) US$ 125 per ton saja kami sudah tidak ada untung,” kata Paulus, Kamis (7/5).
Pasalnya, harga acuan ekspor CPO kini sudah merujuk ke PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (PT KPB Nusantara) atau dikenal dengan harga KPB. Sebagaimana diketahui, harga KPB kini menjadi salah satu harga acuan tender untuk penjualan CPO di Sumatra. Selisih antara harga HPE dengan KPB yang mencapai US$ 50 telah merugikan pengusaha biofuel. Karena itu, Paulus meminta pemerintah mengecualikan CPO Fund untuk diesel
Sumber: Kontan
http://www.pemeriksaanpajak.com
pajak@pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak

Tinggalkan komentar