Kemdag Kendalikan Tujuh Produk Impor

bJAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemdag) akan mengendalikan tujuh produk impor. Kebijakan ini dilakukan sebagai cara untuk melindungi para pelaku Usaha Kecil dan Menengah (UKM) dari serbuan produk impor.

Partogi Pangaribuan, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemdag mengatakan, ketujuh produk impor yang dikendalikan adalah elektronik, mainan anak, makanan dan minuman, pasar handphone (telepon seluler), alas kaki, bahan tekstil bermotif batik dan garmen atau pakaian jadi bermotif batik.

Menurut Partogi, selama ini, ketujuh produk yang impornya diperketat itu telah mendistorsi pasar dalam negeri. Ia mencontohkan, nilai impor handphone setiap tahun mencapai US$ 3,5 miliar. “Sebab itu, masalah ini sudah dibahas dengan staf dan semua instansi bahwa (pengetatan) itu bisa dilakukan oleh pemerintah,” kata Partogi, Senin (18/5).

Partogi menambahkan, pengendalian barang impor merupakan komitmen pemerintah untuk meningkatkan ekspor di tengah pelemahan ekonomi dunia saat ini. Tujuannya, untuk mengamankan neraca perdagangan Indonesia dan menjaga industry dalam negeri. “Kami akan kendalikan impor produk, terutama barang-barang konsumsi dan memacu eskpor dengan target 300% sampai lima tahun ke depan,” imbuh dia.

Menteri Perdagangan Rachmat Gobel menambahkan, dalam kondisi perekonomian yang melesu seperti sekarang, industry dalam negeri harus dijaga dari serbuan produk impor. “Kalau sebuah negara sudah terancam dengan serbuan barang impor, kebijakan pengendalian impor bisa dilakukan,” kata Rachmat.

Rachmat yang menjelaskan bentuk pengendalian impor yang akan dilakukan. Apakah melalui SNI atau cara lain. Yang jelas, pemerintah mau mengendalikan impor untuk menjaga neraca perdagangan di dalam negeri tetap surplus.

Catatan saja, berdasarkan data Badan Pusat Statistik, neraca perdagangan April tahun ini surplus US$ 13,08 miliar dan impornya US$ 12,63 miliar. Secara kumulatif, neraca perdagangan Januari-April 2015 surplus US$ 2,27 miliar.

 

Sumber: KONTAN

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar