Jadilah Yang Pertama Manfaatkan Penghapusan Sanksi Pajak

manfaatkan penghapusan sanksi pajak

Setelah pencanangan tahun 2015 sebagai Tahun Pembinaan Wajib Pajak, bersegeralah manfaatkan penghapusan sanksi pajak karena fasilitas ini hanya berlaku di tahun ini saja. Apa yang harus dilakukan untuk memperoleh fasilitas ini? Caranya cukup mudah. Pertama, Wajib Pajak (WP) melakukan pembayaran pajak terutang, pelaporan, dan/atau pembetulan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2014 dan sebelumnya, dan/atau SPT Masa Pajak Desember 2014 dan sebelumnya. Selanjutnya, setelah menerima Surat Tagihan Pajak (STP) atas pengenaan sanksi administrasi, WP dapat mengajukan permohonan penghapusan sanksi ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar. Apakah WP harus menerima STP terlebih dahulu sebelum menyampaikan surat permohonan? Benar, sebab menurut Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Pengenaan Sanksi Administrasi Pajak harus melalui penerbitan STP. Nah, sanksi yang tercantum dalam STP inilah yang dapat diminta untuk dihapuskan, dengan catatan STP tersebut belum dibayar atau baru dibayar sebagian.

Lalu, kapan WP harus mengajukan permohonan penghapusan sanksi administrasi? Sebaiknya segera diajukan setelah WP menerima STP. Meskipun batas akhir pengajuan permohonan tidak ditentukan, namun semakin awal mengajukan permohonan semakin cepat pula memperoleh kepastian bahwa tindakan penagihan atas STP tersebut ditangguhkan.

Persyaratan apa sajakah yang harus dipenuhi saat mengajukan permohonan penghapusan sanksi pajak?

Persyaratannya adalah 1 (satu) permohonan untuk 1 (satu) STP, tertulis dalam bahasa Indonesia, ditandatangani oleh WP orang pribadi atau perwakilan dari WP (untuk WP badan) serta tidak dapat dikuasakan, dan yang terakhir permohonan harus disampaikan ke KPP terdaftar. Selain itu, permohonan juga harus dilampirkan dokumen berupa surat pernyataan dengan meterai cukup yang menyatakan bahwa keterlambatan pembayaran pajak, keterlambatan penyampaian SPT, dan/atau pembetulan SPT dilakukan karena kekhilafan atau bukan karena kesalahan, fotokopi SPT normal/SPT pembetulan atau print-out SPT bila berbentuk dokumen elektronik, fotokopi bukti penerimaan atau bukti pengiriman SPT/SPT pembetulan, fotokopi Surat Setoran Pajak (SSP) atau sarana administrasi lain sebagai bukti pelunasan, dan yang terakhir adalah fotokopi STP. Jadi, tak perlu mikir lama-lama kan? Jadilah yang pertama manfaatkan penghapusan sanksi pajak, karena #PajakMilikBersama.

Sumber: Kontan

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar