JAKARTA. Pemerintah akan tetap memberlakukan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk para pengguna jalan tol. Tapi, pemberlakuan PPN untuk pengguna jalan tol ini hanya akan berlaku untuk jenis kendaraan tertentu.
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPera) Basuki Hadimuljono mengatakan, rencananya PPN untuk jalan tol hanya akan dikenakan kepada golongan kendaraan non komersial. Sementara, kendaraaan komersial akan dibebaskan dari PPN jalan tol. “Sekarang rencananya yang akan kena (kendaraan) golongan I dulu, yakni jenis kendaraan sedan dan kendaraan non komersial,” Ujarnya akhir pekan lalu.
Catatan saja, pemerintah menerapkan berbagai strategi untuk menggenjot penerimaan pajak. Salah satunya, pemerintah akan mengenakan PPN jasa tol 10%. Pungutan PPN ini akan dilakukan bersama dengan kenaikan ruas tol tahunan.
Setidaknya, ada 18 rual tol tarifnya naik tahun ini. Bahkan tarif ruas jalan tol Makassar seksi IV yang telah naik per 1 Mei 2015.
Selain ruas tersebut, tarif jalan tol ruas tol Surabaya-Mojokerto dan Bali Mandara akan naik pada Agustus dan September. Baru pada Oktober, ada 13 ruas tol yang tarifnya naik. Sementara dua ruas jalan tol akan naik pada November dan Desember mendatang.
Sedianya, penerapan PPN jasa jalan tol ini akan dikenakan per 1 April 2015. Bahkan, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak telah menerbitkan Peraturan Dirjen Pajak (Perdirjen) Nomor PER-10/PJ/2015 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Penyerahan Jasa Jalan Tol.
Tapi, aturan ini kemudian dicabut pada 31 Maret 2015 lantaran pemberlakuan PPN jalan tol masih menuai kontroversi. Kala itu, Presiden Joko Widodo meminta agar pengenaan PPN jasa jalan tol ini mempertimbangkan berbagai faktor. Salah satunya terkait dengan waktu yang tepat sehingga tidak memberatkan masyarakat sebagai konsumen pengguna jalan tol.
Setelah itu, Ditjen Pajak kembali mengajukan skema baru PPN jalan tol ke pemerintah. Direktur Peraturan Perpajakan (PP) I Ditjen Pajak Irawan bilang, Ditjen Pajak sudah mengajukan skema baru penerapan PPN jasa jalan tol kepada Presiden Joko Widodo. “Sudah diserahkan ke Presiden, tinggal menunggu izin prinsipnya,” kata Irawan beberapa waktu lalu.
Tapi, Basuki bilang, hingga kini, belum ada keputusan final dari pemerintah terkait pemberlakuan PPN jalan tol ini. Ia juga belum bisa memastikan apakah pemberlakuan PPN jasa jalan tol akan diberlakukan bersamaan dengan rencana kenaikan tarif beberapa ruas tol di tahun ini.
Sumber: Kontan
http://www.pemeriksaanpajak.com
pajak@pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak

Tinggalkan komentar