Dari ESDM, Kemendag, sampai Wapres

irrevocableJAKARTA. Perlakuan istimewa ke PT Freeport Indonesia membuat perusahaan sejenis menginginkan hal serupa. Mereka ingin mendapatkan penangguhan kewajiban penggunaan letter of credit (L/C) saat ekspor.

Karena Freeport mendapatkan penangguhan, PT Vale Indonesia juga ingin hal yang sama. Vale telah mengajukan permohonan ke Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kementerian Perdagangan sampai akhirnya menemui Wakil Presiden Jusuf Kalla. “Pak Wapres (Jusuf Kalla) bilang, pemerintah dalam posisi sulit karena kalau memberikan pengecualian akan membuat presiden buruk, sehingga sulit lagi menutup keran ekspor yang tanpa L/C,” terang Nico Kanter, Presiden Direktur Vale Indonesia, Kamis (28/5).

Sudirman Said, Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) bilang, penangguhan wajib L/C sudah diatur Permendag No 26/2015 atau Peraturan Dirjen Mineral dan Batubara. Maka itu, pihaknya bisa berikan pertimbangan perusahaan yang bisa memperoleh penangguhan L/C. “Aturan sudah ada, kami ikuti itu,” katanya, Minggu (31/5).

 

Sumber: KONTAN

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar