Jakarta. Rencana pemerintah menaikkan nilai Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Rp 36 juta dari 24,3 juta pertahun, dinilai sejumlah ekonom belum mampu mendorong pertumbuhan ekonomi.
Pasalnya, sejumlah kebijakan harga yang diatur pemerintah atau administered price seperti kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi, tarif dasar listrik, harga elpiji berpeluang mendongkrak inflasi.
Lana Soelistianingsih, Ekonom Samuel Asset Management memproyeksi, pelambatan ekonomi masih terjadi hingga akhir tahun ini. Sebab, kendati mencatat deflasi secara month on month (MoM) pada dua bulan, inflasi inti sejak awal tahun hingga memasuki pertengahan kuartal kedua 2015 tergolong tinggi.
Dengan kondisi itu, daya beli masyarakat sepanjang tahun ini diperkirakan masih akan tertahan. “Jadi, dampak dari PTKP baru akan terasa 2016 mendatang,” kata Lana akhir pekan lalu.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), pada Januari dan Februari 2015, deflasi tercatat masing-masing 0,24% dan 0,36%. Sementara pada bulan Maret dan April terjadi inflasi masing-masing sebesar 0,17% dan 0,36%.
Lana memproyeksi, pada kuartal kedua tahun ini, pertumbuhan ekonom Indonesia hanya bisa mencapai 4,75%. Sementara pada kuartal ketiga, pertumbuhan ekonomi hanya 5,03%. “Ini lebih karena faktor musim. Biasanya orang belanja sepekan sebelum lebaran, karena banyak diskon dan konsumsi di kuartal ketiga naik karena adanya tahun ajaran baru,” tambah Lana.
Menjelang akhir tahun nanti, lanjut Lana, perbaikan investasi lebih dominan menyumbangkan pertumbuhan ekonomi dibandingkan konsumsi masyarakat. Sebab, kenaikan konsumsi masyarakat pada periode tersebut belum akan signifikan.
Karena itu, tahun depan, Lana memperkirakan pemerintah juga akan kesulitan untuk mencapai target angka pertumbuhan ekonomi yang diusulkan 5,8%-6,2%. Menurutnya, pertumbuhan ekonomi tahun depan hanya di angka 5,5%-5,6%. Ini dengan catatan bahwa pemerintah benar-benar fokus pada pembangunan infrastruktur.
Sebelumnya, pemerintah berencana menaikkan angka PTKP menjadi Rp 36 juta dari yang diatur selama ini sebesar Rp 24,3 juta yang berlaku untuk tahun pajak 2015.
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro bilang, kebijakan kenaikan PTKP untuk meningkatkan daya beli masyarakat di tengah perlambatan ekonomi. Selain itu, pemerintah mempertimbangkan upah minimum tertinggi saat ini ada yang mencapai Rp 3 juta per bulan. “Berlakunya untuk tahun pajak ini,” kata Bambang.
Sumber: KONTAN
http://www.pemeriksaanpajak.com
pajak@pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak

Tinggalkan komentar