JAKARTA. Pemilihan kepala daerah (pilkada) tahun ini bakal berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Bukan hanya karena berlangsung serentak, Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga akan mengubah persyaratan calon kepala daerah. Setiap calon pejabat daerah harus mempunyai visi dan misi terhadap rencana penerimaan pajak di wilayahnya.
Ketua KPU Pusat Husni Kamil Malik mengatakan, pajak akan menjadi bagian dari program visi dan misi calon kepala daerah. Mengingat, penerimaan pajak adalah unsur penting dalam mengelola kemajuan wilayah.
Selama ini belum ada penekanan mengenai isu pajak masuk menjadi program kerja. “Sekarang kami dorong agar pemerintah daerah (pemda) mempertegas program mereka,” ujar Husni, Jumat (29/5). Menurutnya, program pajak ini hasil tindak lanjut memorandum of understanding (MoU) antara KPU dan Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro.
Setiap calon kepala daerah harus memenuhi dua persyaratan, yakni visi misi program pajak dan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Nantinya KPU akan mempublikasikan LHKPN masing-masing calon. Kemudian Dirjen Pajak bisa membandingkan kepatuhan dan keakayaan yang dimiliki. Jika si calon tak memenuhi dua syarat itu maka KPU akan memutuskan penolakan.
Menurut Bambang tema kampanye calon pejabat daerah harus memasukkan target rencana penerimaan pajak. Bagaimana si calon pejabat mengajak masyarakat daerahnya untuk bisa meningkatkan kesadaran akan pajak.
Selain rencana target penerimaan pajak, yang penting juga dimiliki setiap calon kepala daerah adalah tax clearance. Tax clearance atau surat keterangan fiskal adalah surat yang diterbitkan oleh Ditjen Pajak tentang data pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak untuk masa dan tahun pajak tertentu. “Kalau belum ada tax clearance tidak akan bisa mencalonkan diri,” terang Bambang.
Pilkada serentak tahun ini berlangsung di sembilan provinsi dan 26 kabupaten kota. Rencananya, tahapan pendaftaran peserta akan dimulai pada 26-28 Juli 2015.
Sumber: Kontan
http://www.pemeriksaanpajak.com
pajak@pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan komentar