Senjata Baru Menjaga Nilai Tukar Rupiah

2JAKARTA. Bank Indonesia (BI) kembali meracik resep baru untuk membantu kebugaran rupiah. Poin utama ramuan baru BI ini intinya memperlonggar berbagai aturan transaksi valuta asing, khususnya di kalangan perbankan.

Peraturan ini yang berlaku mulai 1 Juni ini merupakan revisi atas tiga aturan. Pertama, Peraturan Bank Indonesia (PBI) No 5/13/PBI/2003 tentang Posisi Devisa Neto (PDN) Bank Umum. Kedua, PBI No 16/16/PBI/2014 tentang Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah Antara Bank dengan Pihak Asing.

Direktur Task Force Program Pendalaman Pasar Keuangan BI Nanang Hendarsah menjelaskan, revisi tiga peraturan BI itu bertujuan mempercepat pendalaman pasar valuta asing di pasar keuangan Indonesia. BI berharap, revisi kebijakan ini bisa meningkatkan likuiditas, menciptakan harga rupiah yang wajar, serta meminimalkan risiko.

Menurut Nanang, aturan ini mendorong bank lebih prudent karena transaksi valuta asing harus memiliki basis aset (Underlying). “Kami juga ingin memberi kesempatan bank mengelola valas lebih fleksibel,” kata Nanang, Senin (1/6).

Catatan BI, dari 72 bank devisa, hanya 25 yang aktif bertransaksi derivatif. Sebanyak 25 bank itu menguasai 70%-80% transaksi derivatif di pasar domestik akibat pelonggaran tiga peraturan revisi ini. “Nantinya, transaksi derivatif akan terus naik sampai akhir tahun nanti,” klaim Nanang.

Ekonom Bank Central Asia (BCA) David Sumual menilai peraturan BI ini diperlukan karena bisa memperkaya dan memperbanyak pilihan di pasar transaksi derivatif. Sebab ke depan, rupiah masih berpeluang naik turun terpengaruh kondisi eksternal di AS, Eropa, dan jepang.

Sekretaris Jenderal Indonesia Foreign Exchange Market Committee, Bimo Notowidigdo, menilai kebijakan ini akan meningkatkan transaksi lindung nilai di industri perbankan. Tapi Bimo tak bisa memperkirakan efek pelonggaran ini terhadap peningkatan transaksi hedging. “Itu murni kebutuhan dan permintaan nasabah,” pungkas Bimo.

Bagi bank, pelonggaran ini tidak terlalu berpengaruh pada aktivitas hedging. “Limit PDN kami (20% dari modal) sejauh ini selalu cukup,” kata Parwati Surjaudaja, Presiden Direktur Bank OCBC NISP.

Namun, pelonggaran aturan di pasar portofolio keuangan ini bertolakbelakang dengan peraturan BI dan pemerintah yang diterapkan di sektor riil. Para pelaku usaha wajib menggunakan rupiah dalam seluruh transaksi bisnis. Kedua aturan ini pun diklaim untuk memperkuat otot rupiah. Nyatanya hingga kini rupiah masih loyo dan lemas.

Lihat saja, April 2015, kurs rupiah terhadap dollar Amerika Serikat (AS) sempat ke bawah level Rp 13.000. Tapi mulai Mei, nilai tukar kembali ke atas Rp 13.000 per dollar AS.

Bahkan pada 1 Juni 2015, rupiah kembali melemah. Mengacu data kurs tengah BI, rupiah melemah 0,14% dari posisi 29 Mei 2015 menjadi Rp 13.230 per dollar AS.

Resep tak mujarab? Entahlah. Yang jelas penyelamatan rupiah jadi tantangan besar BI dan pemerintah saat ini.

 

7Kewajiban Penggunaan Rupiah

Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/3/PBI/2015 tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

a. Setiap pihak, baik perorangan atau korporasi, wajib menggunakan Rupiah dalam setiap transaksi tunai dan/atau transaksi non tunai di Indonesia

b. Pengecualian kewajiban penggunaan Rupiah meliputi :

  1. Transaksi tertentu dalam rangka pelaksanaan APBN
  2. Penerimaan atau pemberian hibah dari atau ke luar negeri
  3. Transaksi perdagangan internasional
  4. Simpanan di bank dalam bentuk valuta asing
  5. Transaksi pembiayaan internasional

c. Selain pengecualian sebagaimana dimaksud pada huruf b, kewajiban penggunaan Rupiah tidak berlaku untuk transaksi dalam valuta asing yang dilakukan berdasarkan ketentuan Undang-Undang (UU), meliputi :

  1. Kegiatan usaha dalam valuta asing oleh Bank berdasarkan Undang-Undang yang mengatur perbankan dan perbankan syariah.
  2. Transaksi surat berharga yang diterbitkan Pemerintah dalam valuta asing di pasar perdana dan pasar sekunder berdasarkan UU yang mengatur surat utang negara dan surat berharga syariah negara.
  3. Transaksi lainnya dalam valuta asing yang dilakukan berdasarkan Undang-Undang.

d. Pelanggaran kewajiban penggunaan Rupiah untuk transaksi non tunai dikenakan sanksi administratif, meliputi : 1) teguran tertulis; 2) denda berupa kewajiban membayar 1% dari nilai transaksi (Paling banyak sebesar Rp 1 Miliar); dan/atau 3) larangan untuk ikut dalam lalu lintas pembayaran.

Sumber : Bank Indonesia

 

6Tiga Beleid Baru Bank Indonesia untuk Memperkuat Otot Rupiah

  1. PBI No 16/16/PBI/2014 tentang Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah Antara Bank dengan Pihak Domestik

Pokok-pokok penyesuaian

  • Seputar definisi transaksi valas/rupiah dan transaksi derivatif valas/rupiah. Sebelumnya transaksi derivatif hanya meliputi bentuk forward, swap, dan option. Dengan adanya kententuan baru ini, transaksi derivatif mencakup pula cross currency swap (CCS).
  • Kredit atau pembiayaan bank untuk kegiatan perdagangan dan investasi, dapat menjadi underlying transaksi derivatif valas/rupiah dalam rangka lindung nilai oleh nasabah.
  • Penegasan cakupan underlying perdagangan dan investasi termasuk perkiraan pendapatan dan biaya.
  1. PBI No 16/17/PBI/2014 tentang Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah Antara Bank dengan Pihak Asing

Pokok-pokok penyesuaian

  • Memperluas definisi transaksi valas/rupiah & transaksi derivatif valas/rupiah.
  • Memperluas cakupan underlying perdagangan dan investasi termasuk perkiraan pendapatan dan biaya.
  • Menghapus persyaratan jangka waktu minimum transaksi derivatif selama ini yang berlangsung selama 1 minggu.
  1. PBI No 5/13/PBI/2003 tentang Posisi Devisa Neto (PDN) Bank Umum

Melalui PBI ini, BI mengubah batas waktu kewajiban bank untuk memelihara rasio PDN sebesar 20% dari 30 menit, kini menjadi sehari. Dengan penyesuaian ini, rasio PDN terhadap modal maksimal 20% di bank umum saat ini tidak lagi dilakukan setiap 30 menit.

BI mengklaim, peraturan PDN terhadap modal maksimal 20% dalam 30 menit dinilai menyebabkan harga transaksi tidak optimal. Dampaknya, bank enggan melakukan transaksi valas di pasar sehingga nilai dan volume transaksi valas dinilai terlalu kecil.

 

Sumber : Bank Indonesia

Sumber: Kontan

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar