Dalam beberapa pekan terakhir, rencana pengampunan pajak (tax amnesty) kembali mencuat. Kebijakan yang diinisiasi oleh Ditjen Pajak ini bertujuan menarik simpanan dan milik orang kaya Indonesia yang ngendon di luar negeri. Ujung-ujungnya, kebijakan ini diharapkan bisa meningkatkan penerimaan pajak negara.
Amnesti itu berupa pemberian keringanan tarif pajak yang lebih rendah atas pajak yang tidak atau kurang dibayar pada masa sebelumnya. Jika menerima amnesti itu maka para pengemplang pajak di masa lalu akan terbebas dari tuntutan pidana pajak.
“Keistimewaan” yang Cuma bisa dinikmati orang-orang kaya ini sebenarnya bukanlah baru dan praktik lazim di dunia. Puluhan negara sudah pernah melakukannya, seperti Prancis, Italia, India, dan Afrika Selatan, dengan tingkat keberhasilan yang berbeda-beda. Misalnya, Prancis yang cuma mampu meraih 0,1% dari total penerimaan pajak yang ditargetkan.
Negara kita pun pernah dua kali melaksanakan tax amnesty, yaitu tahun 1964 dan 1984. Sayangnya, program itu tak pernah berhasil karena tidak didukung dengan sistem administrasi yang baik dan penegakan hukum pasca program itu.
Apalagi, di zaman globalisasi sekarang, kebijakan tersebut diragukan efektivitasnya. Uang tak bisa disekat atau dikurung dalam sebuah institusi sekaliber negara pun. Uang akan mengalir ke lahan yang paling menguntungkan dengan pungutan pajak sekecil mungkin.
Sebagai sebuah inisiatif meningkatkan penerimaan pajak, memang tak ada salahnya mencoba aneka cara. Mulai dari perluasan objek dan wajib pajak hingga cara extraordinary seperti tax amnesty. Maklum, bukan perkara mudah mencapai target penerimaan pajak tahun ini sebesar Rp 1.294 triliun yang lebih tinggi 30% dari tahun lalu.
Namun, bukan berarti bisa melakukan berbagai cara untuk mencapai target penerimaan pajak yang memang tak realistis itu. Termasuk pengampunan pajak kepada para tersangka koruptor yang melarikan dananya ke luar negeri, seperti yang tengah digodok pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat.
Tax amnesty bagi koruptor semakin menunjukkan rendahnya komitmen pemerintah saat ini terhadap pemberantasan korupsi. Jangan sampai semua orang berlaku seperti ini: korupsi atau mengemplang pajak, lalu kabur dan menikmati uang haram itu di luar negeri, kemudian bebas balik lagi ke kampung halaman untuk mengulang modus itu.
Sumber: KONTAN
http://www.pemeriksaanpajak.com
pajak@pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan komentar