JAKARTA. Harga properti yang masuk kategori barang sangat mewah dalam Peraturan Direktur Pajak no 19/2015 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas Penjualan Barang Sangat Mewah meresahkan pengusaha properti.
Sesuai aturan pajak yang berlaku 30 Mei 2015 dan merupakan turunan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) no 03/2015 tentang Wajib Badan Tertentu sebagai Pemungut PPh dari Pembeli atas Penjualan Barang Sangat Mewah, dasar harga acuan properti yang dipakai untuk memungut PPh pasal 22 termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10% serta Pajak Penjualan Barang mewah (PPnBM) yang pajaknya sebesar 20%.
Dengan hitungan itu, dasar pungutan PPh atas properti sangat mewah setelah dikurangi PPN serta PPnBM jadi Rp 3,5 miliar, bukan Rp 5 miliar seperti di PMK yang menyebutkan PPh dari harga jual tak memperhitungkan PPN dan PPnBM.
Wakil Ketua Umum Bidang Komunikasi REI Theresia Rustandi bilang, pemerintah belum sosialisasikan aturan Dirjen Pajak itu. Tapi, dengan hitungan itu, ruang gerak pengembang kian sempit. “Di benak kami, Rp 5 miliar itu harga dasar, tak termasuk pajak,” ujarnya ke KONTAN, Rabu (3/6).
Direktur Pemasaran PT Metropolitan Kentjana Tbk Herman Widjaja juga kaget dengan aturan pajak itu. Ia memprediksi, efek aturan itu akan membuat penjualan properti turun 10%. “Saat ini light money policy, apalagi ada pajak tambahan,” katanya.
Direktur dan Sekretaris Perusahaan PT Ciputra Development Tbk Tulus Santoso Brotosiswojo khawatir aturan ini kian menyurutkan minat beli properti. Karena itu, Ciputra akan beralih ke segmen properti yang banyak peminatnya yakni segmen bawah.
Adapun Metropolitan Kentjana akan susun strategi baru hadapi beleid ini. Tapi, pengembang hunian mewah Pondok Indah Jakarta Selatan ini mengaku sulit ubah rencana dalam waktu dekat.
Direktur Eksekutif Indonesia Property Watch Ali Tranghanda memprediksi, pengembang akan beralih ke properti menengah di harga Rp 300 juta-Rp 1 miliar.
Pengamat pajak Yustinus Prastowo, bilang, aturan dirjen tersebut tak konsisten dengan aturan lain. Di UU PPN, harga jual juga tak memperhitungkan PPN dan potongan harga lain yang ada di faktur pajak.
Poin Penting Perdirjen Pajak Nomor 19/PJ/2015 tentang Tata Cara Pemungutan PPh pasal 22 atas Penjualan Barang yang Tergolong Sangat Mewah
Pasal 1
2. Barang yang tergolong sangat mewah adalah :
- Pesawat terbang pribadi dan helikopter pribadi
- Kapal pesiar, yacht, dan sejenisnya
- Rumah beserta tanahnya, dengan harga jual atau harga pengalihannya lebih dari Rp 5 miliar atau luas bangunan lebih dari 400 m2
- Apartemen, kondominium, dan sejenisnya, dengan harga jual atau pengalihannya lebih dari Rp 5 miliar atau luas bangunan lebih dari 150 m2
- Kendaran bermotor roda empat pengangkutan orang kurang dari 10 orang berupa sedan, jeep, sport utility vehicle (SUV), multi purpose vehicle (MPV)
- Minibus, dan sejenisnya, dengan harga jual lebih dari Rp 2 miliar atau dengan kapasitas silinder lebih dari 3.000 cc.
- Kendaraan bermotor roda dua dan roda tiga, dengan harga jual lebih dari Rp 300 juta atau dengan kapasitas silinder lebih dari 250 cc
3. Harga jual merupakan batasan harga jual sehubungan dengan pembelian barang yang tergolong sangat mewah, yaitu jumlah yang dibayarkan oleh pembeli kepada penjual.
Pasal 2
Harga jual dalam Pasal 1 ayat (3) untuk :
- Barang yang tergolong sangat mewah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf c dan huruf d, adalah harga dasar, yaitu harga tunai atau cash keras termasuk Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah
- Barang yang tergolong sangat mewah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf e, dan huruf f, adalah harga barang termasuk Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah
Poin Penting PMK Nomor 90/PMK.03/2015 tentang Wajib Badan Tertentu sebagai Pemungut PPh dari pembeli atas penjualan barang sangat mewah.
Pasal 1 ayat (2) sama dengan Perdirjen di atas.
Pasal 2
- Besarnya Pajak Penghasilan adalah sebesar 5% (lima persen) dari harga jual, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN dan PPnBM)
- Pajak Penghasilan dapat diperhitungkan sebagai pembayaran Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan bagi Wajib Pajak yang melakukan pembelian barang yang tergolong sangat mewah.
Pasal 2A
- Dikecualian dari pemungutan Pajak Penghasilan adalah pembelian barang yang tergolong sangat mewah yang dilakukan oleh bukan subjek pajak.
Sumber : Kementerian Keuangan
Sumber: Kontan
http://www.pemeriksaanpajak.com
pajak@pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan komentar