PERATURAN wajib memakai rupiah semakin lengkap. Setelah mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI), kini terbit Surat Edaran (SE) No. 17/11/DKSP tentang wajib memakai rupiah.
SE yang ditandatangani oleh Eni V. Panggabean, Kepala Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran Bank Indonesia ini terbit 1 Juni 2015 lalu. Namun sanksi administrasi yang akan berlaku bagi para pelanggarnya, baru akan mulai 1 Juli 2015.
SE ini menjelaskan lebih rinci PBI No. 17/3/PBI/2015. Antara lain tentang pengecualian dari kewajiban ini. Juga tentang kewajiban mencantumkan harga barang / jasa bagi pelaku usaha.
Sumber: KONTAN
http://www.pemeriksaanpajak.com
pajak@pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan komentar