Setoran Pajak Hingga Mei Masih Seret

gdJAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) sudah mengeluarkan berbagai strategi baru demi mengejar target pajak. Namun, tampaknya jurus-jurus baru  itu masih kurang ampuh. Buktinya, realisasi  setoran pajak  hingga akhir Mei 2015 masih jauh dari harapan dan bahkan lebih rendah  2,44% dari periode sama setahun lalu.
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak melaporkan realisasi penerimaan pajak hingga 31 Mei 2015 mencapai Rp 377,03 triliun atau 29,13% dari target Anggaran  Pendapatan dan Belanja  Negara  Perubahan (APBN-P) 2015 yang sebesar Rp 1.294,26 triliun. Penerimaan pajak kali ini turun 2,44% dibandingkan dengan periode sama tahun lalu yang sebesar Rp  386,47  triliun.  Ini  jelas menghawatirkan karena  target pajak tahun 2015 tumbuh 31,41% dari realisasi 2014. Apalagi, setoran pajak secara bulanan pada Mei malah melambat dari bulan sebelumnya. Jika dihitung lagi, penerimaan pajak selama Mei saja hanya mencapai  sebesar Rp 66,93 triliun. Bandingkan penerimaan  selama April yang mencapai Rp 111,87 triliun.
Namun, Ditjen Pajak masih meyakini target tahun ini masih bisa tercapai. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Mekar Satria Utama bilang, meski penerimaan saat ini masih rendah, sinyal-sinyal penerapan kebijakan penghapusan  sanksi  administrasi atas  pelunasan  utang  pajak dan  pembetulan  SPT  (reinventing policy) mulai tampak hasilnya.
Buktinya, penerimaan pajak penghasilan  (PPh)  non minyak dan gas  (migas) sudah tumbuh  10,59%  dari  tahun lalu. Bila ditelisik  lebih  jauh lagi, penerimaan dari PPh pasal  25/29  orang  perorangan sudah mampu  tumbuh  lebih besar dari target. Pertumbuhan yang signifikan juga berasal dari PPh non migas lain yang mencapai 114,88%. “Kami masih mengharapkan  lebih banyak  lagi wajib pajak dan calon wajib pajak yang berpartisipasi. Programnya sendiri baru berjalan sebulan,”  kata  Mekar,  Kamis kemarin (4/6).
Selain itu, Ditjen Pajak juga masih memiliki senjata untuk mengatasi  lemahnya penerimaan dari pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan barang mewah  (PPnBM). Senjata  tersebut,  pertama, penerapan e-Faktur per 1 Juli 2015.  Kebijakan  ini  akan memperbaiki sistem PPN dan mengurangi restitusi yang tidak  berdasarkan  transaksi yang sebenarnya.
Kedua, meningkatkan efektivitas Satuan Tugas (Satgas) pemeriksaan dan penyidikan terkait data wajib pajak pengguna faktur pajak fiktif. Ketiga,  program  ekstensifikasi spesifik yang ditujukan ke kelompok usaha  tertentu  atau wilayah  tertentu  (program blusukan).  “Kami masih punya waktu cukup untuk mengejar  target  penerimaan,” imbuh Mekar.
Defisit melebar Ditjen Pajak memang harus optimistis. Namun, dalam perhitungan  Ditjen  Anggaran Kemkeu, realisasi penerimaan pajak  tahun  ini  hanya  akan mencapai Rp 1.174 triliun atau 90,73%  dari  target.  Artinya, bakal  terjadi  shortfall pajak hingga Rp 120 triliun.
Meski  penerimaan  pajak jauh dari  target, pemerintah tak akan mengerem penggunaan dana belanja. Pemerintah  tetap  mengoptimalkan dana  belanja, meskipun tak akan  terpakai  secara  100%. “Seperti tahun-tahun sebelumnya, realisasi  dana belanja kemungkinan mencapai 92%-93%, sehingga defisit anggaran akan melebar,” kata Askolani. Di APBN-P 2015 target defisit anggaran sebesar 1,9% dari produk domestik bruto (PDB). “Defisit melebar,  tapi  kami akan jaga maksimal di sekitar 2,2%,” tambah Askolani.
Untuk mengatasi pelebaran defisit, pemerintah akan menambah pinjaman multilateral sebesar US$ 1,1 miliar-US$ 1,2 miliar. Pemerintah juga akan memanfaatkan standby loan melalui mekanisme  fasilitas deffered drawdown option (DDO).  Saat  ini  pemerintah memiliki standby loan sebesar US$ 5 miliar.

 

 

Sumber: KONTAN

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar