Gubernur harus tetapkan kenaikan upah per tahun untuk rentang lima tahun
JAKARTA. Draft Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Pengupahan masih dalam tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM (Kumham). Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengungkapkan, salah satu isinya tentang formula atau perhitungan upah minimum.
Menurut Irianto Simbolon, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, formula penghitungan upah minimum adalah upah minimum lama di tambah Indeks Harga Konsumen (IHK) plus nilai produktivitas (alfa). Perhitungan gaji minimum itu akan dikalikan dengan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) yang mencerminkan pertumbuhan ekonomi daerah. Dari hasil perhitungan tadi, kata Irianto, akan ketemu kenaikan upah minimum 10%-11% setiap tahun.
Irianto mengklaim, perhitungan upah buruh versi Kemnaker ini sudah pas dan tidak memberatkan bagi pekerja dan pemberi kerja. Dengan perhitungan itu, kenaikan upah pekerja akan berada di atas inflasi 5%-8%.
Irianto kembali menegaskan, kenaikan upah akan berlaku setiap tahun, bukan setiap lima tahun seperti kabar beredar sebelumnya. Namun, akan ada peraturan menteri yang mengamanatkan penetapan kenaikan upah untuk lima tahun ke depan. “Para gubernur harus membuat keputusan mengenai kenaikan upah minimum per tahun untuk periode lima tahun ke depan,” kata Irianto, Kamis (4/6).
Dengan begitu, tak ada lagi keributan dan tarik ulur penentuan upah minimal setiap tahun. Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri menambahkan, penetapan upah minimum harus memberi kepastian pekerja dan pemberi kerja. Ini upaya untuk menjaga keberlangsungan industri.
Bagi pekerja, menurut Hanif, perhitungan besaran kenaikan upah sangat dibutuhkan untuk memnuhi kebutuhan hidup. Sementara bagi pemberi kerja, penetapan kenaikan upah minimal untuk jangka waktu lima tahun ke depan, lebih memudahkan perencanaan keuangan perusahaan. “Dua poin tersebut akan jadi konten utama peraturan dalam RPP pengupahan,” kata Hanif.
Hanif berharap, formula pengupahan ini dapat segera disahkan dan diimplementasikan pada tahun 2016. Bila beleid ini rampung, kata Hanif, Kemnaker akan menerbitkan peraturan turunnya berupa Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker).
Sayangnya, kendati perhitungan formula pengupahan itu dinilai belum ideal bagi kalangan buruh. Said Iqbal, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bilang, setidaknya ada tiga poin yang menjadi tuntutan para buruh dalam penetapan peningkatan upah pekerja.
Pertama, pemerintah harus lebih dahulu merumuskan perhitungan upah layan. Bila mengacu kepada Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan, hidup layak adalah memenuhi hajat buruh dan keluarganya. Sementara sesuai standar internasional, seseorang yang dikategorikan berasa di atas garis kemiskinan adalah apabila pendapatannya mencapai US$ 2 per jam. Padahal saat ini, Badan Pusat Statistik (BPS) masih menggunakan patokan US$ 1 per jam.
Kedua, upah layak bagi buruh bila Komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL) naik. Catatan saat ini, ukuran yang digunakan masih 60 item. Padahal, hasil penelitian KSPI, jumlah KHL yang diminta oleh buruh mencapai 84 item.
Ketiga, perbandingan upah buruh di negara tetangga yang juga menerapkan perdagangan di Indonesia. “Ukuran tingkat upah layak dengan negara lain harus dibandingkan,” kata Said.
Said mengitung, kenaikan upah buruh per tahun yang layak versi KSPI sebesar 25%-30%. Namun, bila jumlah KHL yang dituntut buruh dapat dipenuhi sebanyak tiga item tersebut, kenaikan sebesar 10%-15% dapat diterima.
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) belum memberikan formula perhitungan kenaikan upah buruh. Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani, mengatakan, saat ini pembahasan upah buruh masih a lot dan belum disepakati. “Belum final. Yang masih alot besaran kenaikan per tahun itu,” tandasnya.
Sumber: KONTAN
http://www.pemeriksaanpajak.com
pajak@pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak

Tinggalkan komentar