Atur Upah dan Insentif Biar Tak Makin Terjepit

index2

Jalan panjang pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) soal pengupahan tak lama lagi menemui ujungnya. Draf aturan itu sudah dibahas di kantor wakil presiden dan disetujui kementerian terkait. Dus, beleid yang sempat batal disahkan pada pertengahan tahun lalu ini diklaim bisa segera menjadi obat penawar bagi dunia usaha yang kini tengah lesu darah.

Aturan tersebut bakal memuat beberapa poin penting, yakni evaluasi komponen hidup layak (KHL) akan dilakukan setiap lima tahun sekali. KHL digunakan sebagai patokan penghitungan upah minimum yang saban tahun menimbulkan polemik antara buruh, pengusaha dan pemerintah.

Peraturan pemerintah ini juga akan memberikan jaminan kenaikan upah minimum bagi buruh setiap tahun dengan formula yang terukur. Rumus kenaikan upah akan menyesuaikan dengan inflasi dan tingkat pertumbuhan ekonomi berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS). “Yang perlu dicatat kenaikan upah minimum itu ada setiap tahun. Yang lima tahun sekali itu evaluasi KHL,” kata Direktur Pengupahan dan Jaminan Sosial Kementerian Tenaga Kerja, Wahyu Widodo.

Menurut Wahyu, aturan ini sudah mengakomodasi kepentingan pekerja dan pengusaha. Bagi pekerja, ada jaminan kenaikan upah saban tahunnya. Sedangkan bagi perusahaan, kenaikan upah lebih bisa diprediksi sehingga bisa direncanakan sejak awal.

Jurus pengaturan upah ala pemerintah ini diharapkan bisa memberikan ketenangan dan kepastian dalam berusaha. Lonjakan beban perusahaan yang terlalu berlebihan juga bisa dihindari. “Aturan ini salah satu yang akan membuat perusahaan bertahan dalam kondisi sulit seperti sekarang,” ujar Ramon Bangun, Direktur Industri dan Aneka Kementerian Perindustrian.

Tekstil adalah salah satu sektor industri yang paling nelangsa belakangan ini. Ekonomi global yang lesu membuat produksi di negeri China menumpuk. Dus, Indonesia yang menjalin perjanjian perdagangan bebas dengan negeri tirai bambu itu menjadi pasar empuk bagi tekstil China yang harganya lebih murah.

Korbannya tak cuma perusahaan skala kecil. Perusahaan sekelas PT Unitex Tbk (UNTX) pun terpaksa merumahkan ratusan karyawannya. Dari total 850 pekerjanya, Unitex berencana mem-PHK 100 orang-150 pekerja secara bertahap hingga 2020 mendatang. Plus, tanpa rencana menambah karyawan baru selama tempo itu.

Hal ini terpaksa dilakukan Unitex lantaran perusahaan musti menanggung kerugian akibat turunnya penjualan dan kenaikan beban gaji karyawan. Sebelum mengambil kebijakan ekstrem ini, Direktur Unitex Sugi Hadi Prawiro menyebut, mereka sudah melakukan efisiensi dengan mengurangi jam kerja. Namun, kata dia, cara tersebut kurang ampuh menekan biaya.

Nyatanya, calon jurus termutakhir pemerintah ini tidak membuat pengusaha sontak bersorak riang. Suryadi Sasmita, Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), memandang langkah pemerintah ini masih jauh dari ideal.

Suryadi mengusulkan formulasi kenaikan upah minimum saban tahun sebaiknya menggunakan angka inflasi plus alpha berkisar 1%-2% dari gaji. Jika menggunakan asumsi pertumbuhan ekonomi, akan memberatkan dan tidak adil bagi sektor industri yang pertumbuhannya di bawah PDB.

Pakai tax allowance

Selain soal pengupahan, pemerintah juga memberikan keringanan pajak bagi perusahaan dari 66 bidang usaha dan 77 bidang usaha yang beroperasi di daerah tertentu. Jumlah bidang usahanya lebih banyak ketimbang aturan terdahulu yang cuma 129 bidang usaha. Selain itu, yang bisa mengajukan juga tak cuma perusahaan yang melakukan penanaman modal baru. Perusahaan yang sudah beroperasi pun bisa mengajukan insentif ini.

Kebijakan tax allowance yang termaktub dalam PP Nomor 18 Tahun 2015 yang telah diberlakukan pada 6 Mei 2015 lalu. Perusahaan yang bisa meminta fasilitas pajak penghasilan ini adalah yang berjenis padat modal, berorientasi ekspor, padat karya, dan menggunakan kandungan lokal yang tinggi.

Fasilitas yang bisa didapat antara lain pengurangan penghasilan neto sebesar 30% dari jumlah penanaman modal berupa aktiva tetap berwujud, termasuk tanah yang digunakan untuk kegiatan utama usaha. Kewajiban ini bisa dicicil sekitar 5% per tahun selama enam tahun sejak perusahaan berproduksi secara komersial.

Selain itu, pengenaan pajak penghasilan atas dividen yang dibayarkan ke wajib pajak luar negeri, selain bentuk usaha tetap di Indonesia, sebesar 10%. Atau, dengan tarif yang lebih rendah sesuai dengan perjanjian penghindaran pajak berganda yang berlaku.

Azhar Lubis, Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), menuturkan, aturan pelaksanaan pp dari berbagai kementerian sudah dirilis. BKPM pun telah mengeluarkan peraturan kepala BKPM mengenai tata cara permohonan tax allowance.

Perusahaan tidak perlu lagi mendatangi instansi pemerintah terkait satu-persatu. cukup datang ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pusat di BKPM. “Tax allowance ini sudah disosialisasikan ke investor. Sekarang kami tinggal menunggu aplikasi masuk saja,” ucap Azhar.

Hingga saat ini baru ada empat perusahaan yang mengajukan fasilitas keringan pajak penghasilan. Azhar optimis ke depan peminat akan lebih banyak karena kebijakan ini belum lama muncul.

Insentif pajak semacam ini, kata Antiokus Mudjihandaya, Plt Dirjen Pembinaan Pengawasa Ketenagakerjaan dan K3 Kemnaker, bisa membantu perusahaan dalam menghadapi situasi ekonomi sulit. Harapannya, kemungkinan pemberhentian karyawan bisa ditekan.

Namun Suryadi menganggap tax allowance tidak bisa menolong pengusaha kecil yang sejatinya paling terpukul oleh kelesuan ekonomi belakangan ini. “Kebijakan ini tidak bisa dimanfaatkan oleh pengusaha kecil,” katanya.

Ade Sudrajat, Ketua Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) meminta pemerintah segera menyelamatkan industri kecil. Di empat kecamatan di Kabupaten Bandung, Jawa Barat saja, 6.300 karyawan usaha kecil terpaksa dirumahkan dan hanya bekerja dua sampa tiga hari per minggu.

Ia meminta pemerintah segera mencairkan anggaran, seperti anggaran desa. Langkah ini bakal memacu daya beli masyarakat, sehingga usaha kecil kembali bergairah.

Jadi, bisa kerja cepat atau kerja doang?

Sumber: KONTAN

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar