Di tengah kondisi perlambatan ekonomi seperti saat ini, nyaris semua instrumen investasi mengalami penurunan keuntungan. Mulai dari investasi di pasar modal, seperti saham dan reksadana hingga investasi properti.
Alih-alih menuai cuan, pokok investasi kita bisa tergerus oleh labilnya kondisi pasar. Kalaupun masih bisa meraih secuil return, bisa jadi nilainya pun tergerus oleh pungutan pajak. Maklum, investor harus membayar pajak atas hasil yang diperolehnya, disesuaikan dengan pilih instrumen investasi. Misalnya, investor saham harus membayar Pajak Penghasilan (PPH) 0,1% dari nilai transaksi saham.
Selain PPH, investor properti juga dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM). Besaran pajak bisa berubah sejalan kebijakan pemerintah.
Nah, agar imbal hasil investasi maksimal, kita perlu membuat perencanaan pajak yang disesuaikan dengan kebutuhan dan jangka waktu investasi.
Sumber: KONTAN
http://www.pemeriksaanpajak.com
pajak@pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak

Tinggalkan komentar