Setelah Pajak, Setoran Cukai Juga Letoi

14

JAKARTA. Pemerintah benar-benar menghadapi masalah pelik untuk mencapai target penerimaan negara. Tak hanya dari sektor pajak, setoran Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemkeu) hingga awal Juni 2015 gagal mencapai target. Alhasil, pemerintah harus mengeluarkan kebijakan baru agar realisasi penerimaan negara tahun ini tak meleset jauh dari target.

Berdasarkan data Ditjen Bea Cukai, realisasi penerimaan bea cukai hingga 3 Juni baru Rp 59,05 triliun atau 30,28% dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2015 sebesar Rp 194,90 triliun.

Realisasi ini meleset dari target pada periode tersebut yang sebesar Rp 78,21 triliun, dan lebih rendah dari tahun lalu sebesar Rp 68,8 triliun.

Kegagalan mencapai target ini terjadi di semua pos penerimaan Bea Cukai. Rendahnya setoran cukai akibat pelambatan ekonomi dan ketatnya aturan penjualan rokok dan minuman keras.

Sejak tahun lalu, kemasan rokok harus menampilkan gambar-gambar seram, sehingga mengurangi konsumsi rokok oleh masyarakat. “Penerimaan cukai rokok saja hanya Rp 43,1 triliun, turun dari tahun lalu yang masih Rp 47 triliun,” ujar Direktur Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai (PPKC) Heru Pambudi, Jumat (5/6).

Masih rendahnya ekspor impor akibat pelambatan ekonomi RI telah menurunkan penerimaan bea masuk maupun bea keluar.

Tapi Heru masih yakin penerimaan Bea Cukai masih bisa mencapai target. Sebab, Ditjen Bea Cukai telah menggalakkan kepabeanan dan menindak cukai ilegal di daerah-daerah. Terakhir, Ditjen Bea dan Cukai menindak bea dan cukai ilegal di Makassar.

Apalagi, kini ada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 103/PMK.04/2015 tentang Pembayaran Cukai Secara Berkala Untuk Pengusaha Pabrik yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pembayaran.

Beleid ini mewajibkan pembayaran cukai harus lunas pada tahun berjalan. Di PMK sebelumnya yang disahkan tahun 2009, pemerintah memberi penangguhan pembayaran hingga tanggal 5 bulan berikutnya. Jika di Desember, perusahaan boleh menunda hingga 5 Januari tahun berikutnya. “Aturan ini umumnya untuk cukai etil alkohol, pasti akan menambah penerimaan cukai,” tambah Kasubdit Humas Ditjen Bea dan Cukai Haryo Limanseto.

Sumber: KONTAN

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar