Begitu terlontar, wacana tax amnesty sontak menyulut pro dan kontra. Mereka yang menolak akan menyodorkan alasan ketidakadilan. Sedang pendukung kebijakan ini melihat agenda itu bisa menjawab persoalan kebutuhan pembiayaan anggaran. Selain untuk menutup kebutuhan pendanaan di jangka pendek, pengampunan pajak bisa menjadi jalan bagi pemerintah untuk memperbarui basis data wajib pajaknya.
Penerimaan pajak menjadi penyumbang utama dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) di tahun ini. Dari total pendapatan yang ditetapkan sebesar Rp 1.761,6 triliun, sebesar Rp 1.489,3 triliun diharapkan datang dari berbagai pemasukan fiskal.
Memenuhi target penerimaan pajak sebesar itu ketika ekonomi global sedang lesu jelas tidak mudah. Pertumbuhan ekonomi di kuartal pertama yang cuma tumbuh 4,71% menunjukkan betapa ekonomi negeri ini masih belum lepas dari dampak penurunan harga komoditas, terutama batubara dan minyak sawit mentah di pasar global.
Demi mempercepat perputaran roda ekonomi, yang ujung-ujungnya akan meningkatkan penerimaan pajak, pemerintah berancang-ancang mempercepat realisasi belanja anggaran. Tak cuma itu, berbagai kebijakan ekstra disiapkan agar target penerimaan pajak tahun ini bisa tercapai. Apa saja terobosan yang disiapkan pemerintah untuk mengejar target penerimaan pajak? Berikut nukilan wawancara KONTAN dengan Menteri Keuangan Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro, dua pekan lalu :
KONTAN : Apa mungkin untuk mengejar target penerimaan pajak di tahun ini?
BAMBANG : Memang kami harus ekstra usaha untuk pajak. Paling tidak, ada perbedaan mendasar antara pola penerimaan pajak selama Januari-Maret dengan April-Mei. Saya cek dua hari lalu, penerimaan total sudah Rp 520 triliun, atau sekitar 29,5% dari target. Itu bergerak cukup cepat dibandingkan tiga bulan pertama.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak baru dipilih awal Maret. Lalu, perbaikan remunerasi baru April. Reinventing policy launching baru 1 Mei. Bisa dibilang, extra effort baru dimulai bulan Mei. Ini yang kami harapkan akan mendongkrak penerimaan. Kami masih serius mempertimbangkan tax amnesty untuk memberi tambahan yang signifikan di 2015 dan 2016.
KONTAN : Apakah tax amnesty yang direncanakan pemerintah akan satu paket dengan proses pengampunan pidana bagi koruptor?
BAMBANG : Sekarang kita berpikir begini : sebagai bangsa apa untungnya bagi kita jika dana-dana itu tetap berada di luar negeri? Tidak ada, kan? Nah masalahnya, kalau yang dibebaskan cuma pidana fiskal, tidak ada yang mau memasukkan uangnya. Kalaupun ada, sedikit sekali nilainya. Memang harus ada pertimbangan itu karena itu kita terus komunikasi dengan berbagai penegak hukum untuk mencari kesamaan pandangan. Kalau mau kita lakukan ini, kalau tidak mau, ya sudah seperti sekarang saja. Cuma akibatnya ya rupiah akan gampang goyang karena likuiditas yang ada di sini sangat sedikit.
Yang perlu diingat juga, negara lain melakukan tax amnesty secara reguler. Ada yang setiap 10 tahun, ada yang setiap 20 tahun. Ini praktik yang biasa, kecuali sistem kita sudah perfect. Tak perlu lagi ada amnesti.
KONTAN : Estimasi tentang dana milik orang Indonesia yang ada di luar negeri itu berasal dari mana?
BAMBANG : itu estimasi McKinsey dari penelitiannya di Singapura. Lembaga konsultan itu menyebut ada Rp 4.000 triliun aset milik orang Indonesia di sana. Aset sebesar Ro 2.000 triliun besifat likuid. Itu baru perkiraan di Singapura, lo. Saya yakin dana milik orang Indonesia juga ada di Swiss, Hong Kong, atau di tax haven lain.
KONTAN : Sudah sampai di mana perumusan kebijakan tax amnesty ini? Apa sudah ada semacam draft?
BAMBANG : Belum sampai ke tingkat menteri. Ini masih wacana yang dibahas oleh dirjen pajak, stakeholder dan DPR.
Saya rasa kalau draft tidak terlalu sulit, karena isinya tidak akan panjang lebar. Cuma sekarang kami ingin menyelesaikan revisi Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (UU KUP) terlebih dahulu.
KONTAN : Kira-kira apa bentuk payung hukum bagi tax amnesty ini?
BAMBANG : Ya harus berbentuk UU, dan harus terpisah, tidak bisa ikut dalam KUP. Karena yang akan diamnesti bukan cuma masalah pajak. UU KUP tidak bisa memberi amnesti untuk urusan di luar pajak.
KONTAN : Bagaimana presiden menyikapi wacana ini?
BAMBANG : Pada intinya, presiden mendukung. Kebijakan ini harus menjadi semacam rekonsiliasi nasional. Di awal, saya katakan percuma kalau kita terus-menerus mempermasalahkan, tetapi uangnya tidak pernah masuk. Tidak ada untungnya. Toh, koruptornya tidak pernah ketangkep, tidak bisa dibawa ke pengadilan, uangnya juga tetap di luar Indonesia. Tidak ada manfaatnya.
Tapi, ya, untuk memastikan, kami ngomong dulu dengan penegak hukum. Bagaimana pandangan mereka. Kalau mereka tetap kukuh, ya, silakan. Tapi, konsekuensinya ekonomi kita terus seperti ini.
KONTAN : Berarti sudah ada pembicaraan tentang rencana tax amnesty dengan penegak hukum?
BAMBANG : Sudah. Tapi saya tidak tahu Dirjen Pajak sudah bertemu dengan siapa saja. Mungkin dengan KPK, Auditor, kejaksaan, polisi. Pokoknya harus ada kesamaan pandangan terlebih dahulu, negara ini mau dibawa ke mana. Ingat, semua hidup dari anggaran.
KONTAN : Memang berapa besar dana yang diharapkan masuk dari tax amnesty?
BAMBANG : Ya, belum ada target karena kami belum menentukan seberapa besar tarifnya. Tapi kalau melihat pengalaman negara lain, maksimal 5%. Jadi kalau ada aset likuid senilai Rp 2.000 triliun, ya, harusnya bisa Rp 100 triliun.
KONTAN : Bukankah kebijakan ini pernah diberlakukan di tahun 1980-an?
BAMBANG : Ya. Waktu itu, pemerintah Orde Baru melakukan deregulasi perpajakan. Tax amnesty dilakukan agar basis pajak masuk dulu.
KONTAN : Bagaimana hasilnya? Apakah memuaskan?
BAMBANG : Ekonomi di masa itu masih terbatas
KONTAN : Apakah pemerintah akan memasang syarat bahwa uang yang harus masuk melalui tax amnesty harus diinvestasikan?
BAMBANG : Sebaiknya memang seperti itu. Kalu tidak, nanti uangnya numpang lewat saja. Minimal kalau sudah sekali masuk, basis pajaknya sudah kami ketahui. Misalnya, tahun ini dia sudah mengaku punya dana Rp 10 triliun. Tidak mungkin dong tahun depan, dia bilang tidak punya Rp 10 triliun. Jika kami mendapat profilnya, tentu dia tidak bisa dengan mudah membalikkan kembali uangnya keluar.
KONTAN : Tapi apa instrumen keuangan yang ada di sini memadai untuk menerima dana-dana tersebut?
BAMBANG : Kenapa tidak. Sebenarnya kita siap-siap saja. Selama ini justru sistem perbankan kita under capacity, karena bisa menampung lebih dari yang ada sekarang. Perbankan saat ini mengeluh likuiditas tidak lancar.
KONTAN : Apa sudah ada tanggapan dari pebisnis mengenai wacana tax amnesty?
BAMBANG : Nanti kami akan mengecek. Tapi selama ini, mereka mendukung.
KONTAN : Apa tax amnesty ini disiapkan karena proses reinventing tidak mencukupi untuk memenuhi target penerimaan pajak?
BAMBANG : Begini, banyak hal yang tidak akan bisa diterobos oleh reinventing, seperti transfer pricing. Apalagi, jika memang dana itu sengaja disimpan di luar negeri.
Tujuan utama reinventing adalah perbaikan kepatuhan. Jadi kami harapkan tahun depan mereka sudah tahu bagaimana pola pembayaran pajak yang patuh, termasuk profil mereka sendiri. Jadi, yang dibayarkan sudah angka yang benar. Itu sebabnya, tahun depan pertumbuhan penerimaan pajak cuma 15%. Namun angka itu dihitung dari basis yang sudah tinggi, yang kami harapkan dapat di tahun ini.
KONTAN : Rencana tax amnesty itu muncul bersamaan dengan sunset policy yang aturannya sudah terbit kemarin. Apakah itu berarti si wajib pajak disuruh memilih mau ikut yang mana?
BAMBANG : Keduanya berbeda, dong. Sasaran utama tax amnesty adalah dana-dana yang selama ini berada di luar negeri. Sedang sunset policy yang masuk dalam reinventing policy itu fokusnya adalah kepatuhan pembayaran pajak.
KONTAN : Andai tax amnesty ini jadi bergulir, apakah akan efektif? Negara-negara yang selama ini menjadi tuan rumah bagi dana itu, seperti Singapura, pasti akan melakukan antisipasi.
BAMBANG : Kita harus ingat bahwa Amerika Serikat pernah menghukum UBS karena melakukan money laundering di Swiss. Artinya, di masa sekarang uang yang ada di Swiss pun bisa ditarik. Saat melakukan tax amnesty, Italia juga bisa menarik uang dari Swiss.
KONTAN : Apa benar tax amnesty hanya akan berlangsung selama dua tahun?
BAMBANG : Soal itu kami belum putuskan. Yang penting sekarang ini, wacana itu mau dijalankan atau tidak.
KONTAN : Sejauh ini, Anda melihat ada yang menentang wacana tersebut?
BAMBANG : Saya tidak tahu.
KONTAN : Apa ada kebijakan pajak, selain tax amnesty, yang disiapkan pemerintah?
BAMBANG : Kami akan membatasi debt to equity ratio menjadi 4:1. Aturan ini sebelumnya tidak ada. Selama ini, bunga utang boleh dihitung sebagai biaya untuk mengurangi pajak. Nah sekarang ini ada perusahaan yang memiliki DER hingga 10:1, bahkan 15:1. Praktis, dia tidak punya laba, karena pendapatan habis untuk bayar bunga. Nah, kami bermaksud menyetop biaya bunga sampai DER sebesar 4:1. Lebih dari itu, tidak bisa dihitung sebagai biaya.
Selama ini banyak yang menggunakan strategi pembiayaan melalui shareholder loan. Akibatnya, perusahaan Indonesia thin capitalization. Saya bayangkan kalau perusahaan Indonesia harus nambah modal untuk memenuhi aturan ini, berarti ada uang yang masuk juga. Apalagi jika perusahaan asing.
KONTAN : Kapan aturan ini akan berlaku?
BAMBANG : Mulai 1 Januari tahun 2016.
KONTAN : Apa sudah ada aturannya?
BAMBANG : Sedang kami siapkan agar bisa diterbitkan bulan Juni ini.
KONTAN : Apa tanggapan dari pebisnis?
BAMBANG : Mereka mendukung. Karena DER 4:1 itu berarti komposisi pembiayaan perusahaan adalah 80% pinjaman dan 20% modal. Itu sudah tidak sehat, karena berarti perusahaan hidup dari utang. Nah, sekarang ini banyak perusahaan yang punya DER lebih dari itu.
Memang ada sengaja tidak mau menambah modal demi memperkecil pajak penghasilan. Jadi mereka sengaja memperbesar shareholder loan. Nah, utang pemegang saham itu terkena bunga juga. Jadi bunga yang dibayar kan sama saja dengan deviden. Canggih kan? Trik mengecilkan pajak ini yang akan kami bereskan melalui reinventing policy.
Sumber: Kontan
http://www.pemeriksaanpajak.com
pajak@pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak

Tinggalkan komentar