JAKARTA. Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) optimistis peringkat kemudahan berbisnis atau ease of doing business (EODB) yang disematkan World Bank tahun 2016 akan membaik ke level di bawah 100. BKPM sudah menyampaikan klarifikasi atas survei EODB 2015. Selain itu, pemerintah dan BKPm akan fokus memperbaiki indikator kemudahan berusaha.
Hasil survei EODB 2015 World Bank Group yang diumumkan Oktober tahun lalu masih menempatkan Indonesia di peringkat 114, naik tipis dari 2014 di 117. Belakangan ini BKPM telah mengklarifikasi atas hasil survei itu.
Perbaikan itu antara lain di indikator perizinan terkait pendirian bangunan. Survei EODB 2015 menyatakan ada 17 prosedur dan butuh waktu 202 hari untuk mengurus perizinan terkait pendirian bangunan. Kenyataannya, hanya ada 12 prosedur.
Sebanyak lima prosedur hanya terpakai untuk izin bangunan lebih dari 8 lantai. Sedangkan survei EODB tertuju untuk pengusaha UKM yang umumnya hanya menggunakan 3-4 lantai saja.
Prosedur itu adalah menerima inspeksi penyelesaian fondasi, menerima inspeksi penyelesaian atap, mengajukan laporan penyelesaian bangunan ke Dinas Pengawasan dan Penerbitan Bangunan, serta menerima final inspeksi dari Dinas Kebakaran. “Survei EODB berlangsung acak, bisa saja ada salah komunikasi,” ujar Farah Ratnadewi Indriani, Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal BKPM, Selasa (9/6).
Selain memberikan klarifikasi, BKPM dan kementerian teknis memperbaiki prosedur pendirian bangunan hanya menjadi 10 prosedur dan memakan waktu 149 hari. Prosedur penyambungan listrik juga berkurang dari 5 menjadi 4 prosedur dan jumlah harinya berkurang dari 94 menjadi 35 hari. “Secara keseluruhan, prosedur indikator memulai usaha telah berkurang dari 10 menjadi 7 dan jumlah harinya telah berkurang dari 52,5 menjadi 9,2,” terang Farah.
Perbaikan yang dilakukan antara lain melalui implementasi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Untuk di daerah, PTSP di Jakarta dan Kota Surabaya dapat melayani surat izin usaha perdagangan (SIUP) dan tanda daftar perusahaan (TDP) secara online dan proses simultan selesai dalam 2-3 hari kerja. Lalu, pemesanan nama perusahaan juga bisa secara online dan selesai dalam 3 menit.
Ekonom Bank Danamon Dian Ayu Yustina berpendapat, pemerintah dan BKPM memang harus fokus memperbaiki iklim investasi demi mendongkrank aktivitas penanaman modal. Pasalnya, kata Dian, hanya investasi yang bisa menjadi motor pertumbuhan ekonomi ke depan.
Sumber: KONTAN
http://www.pemeriksaanpajak.com
pajak@pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak

Tinggalkan komentar