JAKARTA. Keinginan pemerintah meningkatkan pemakaian produk dalam negeri untuk proyek infrastruktur tak bisa berjalan mulus. Sebab, kontraktor termasuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terkendala harga dan kualitas produk yang tak memenuhi kualifikasi.
Suradi Wongso Surawarno, Sekretaris Perusahaan PT Wijaya Karya Tbk (WIKA) menyebutkan, sebagian proyek infrastruktur yang mereka garap masih ada yang memakai produk impor walaupun produk itu sudah diproduksi di Indonesia. “Kami ini berbisnis, karena itu kami pertimbangkan harga dan kualitas produk,” kata Suradi kepada KONTAN, Rabu (10/6).
Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Perindustrian menemukan adanya penggunaan produk baja impor dari Korea Selatan untuk proyek pipa transmisi gas Pertamina di Jawa Timur. Adapun kontraktor pipa transmisi gas sepanjang 270 km yang menghubungkan Semarang-Gresik itu adalah WIKA.
Suradi menjelaskan, pemilihan pipa baja impor dengan pertimbangan bisnis semata. Sebab, jika memakai pipa lokal proyek lebih mahal Rp 20 miliar-30 miliar ketimbang pipa impor. “Sehingga kami pilih impor,” ujar Suradi.
Walaupun sebagian proyek WIKA masih menggunakan produk impor, Suradi menyatakan, pihaknya mendukung keinginan pemerintah memprioritaskan pemakaian produk lokal. Suradi mengkalim, di proyek energi, WIKA sudah memenuhi ketentuan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) minimal 40%. “Selain pemakaian pipa baja impor, kami juga gunakan komponen lain dari bahan lokal semua. Selama kami masih memenuhi ketentuan 40% TKDN menurut saya tidak ada masalah,” tambahnya.
Mengenai harga produk baja domestik yang lebih mahal dari baja impor dibenarkan oleh Iip Arif Budiman, Corporate Secretary PT Krakatau Steel Tbk (KRAS). Produsen baja pelat merah ini bilang, harga baja impor lebih murah karena ada gelagat persaingan harga yang tidak sehat. “Kami melihat ada indikasi dumping pada harga baja impor,” kata Iip.
Untuk masalah ini, Iip sedang melakukan konsolidasi agar bisa menggugat dugaan praktik dumping tersebut. “Sekarang kami sedang pelajari,” kata Iip.
Sumber: Kontan
http://www.pemeriksaanpajak.com
pajak@pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan komentar