Stimulus untuk Properti

5

Sektor properti tak luput dari hantaman perlambatan ekonomi. Ketua Umum Real Estate Indonesia (REI) Eddy Hussy memprediksi, penjualan properti tahun ini mungkin cuma tumbuh 10% atau lebih rendah dari perkiraan sebelumnya sebesar 17%.

Namun, ada kabar gembira dari bank sentral. Bank Indonesia (BI) berencana melonggarkan aturan rasio pembiayaan properti oleh perbankan alias loan to value (LTV). Rencananya, aturan yang bakal terbit bulan ini bakal mengerek LTV kredit pemilikan rumah (KPR) tipe di atas 70 meter persegi (m2) dari 70% jadi 80%. Jadi, uang muka kredit turun dari 30% jadi 20%. Dengan begitu, kemampuan beli masyarakt membeli properti semakin meningkat.

Menurut Ali Tranghanda, Direktur Eksekutif Indonesia Properti Watch, kebijakan LTV itu betolak belakang dengan aturan pajak penghasilan (PPh) pasal 22. Di samping sebagai stimulus, relaksasi LTV akan memaksa para pengembang menggeser pasarnya dari cuma fokus ke segmen atas menjadi ke segmen menengah-bawah. “Makin membumi karena tuntutan pasar,” katanya. Prediksinya, penjualan segmen menengah ke bawah pada tahun ini akan tumbuh di atas 15%.

Sumber: Kontan

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar