Bangun Pusat Data di Singapura, Menteri Rini Dilaporkan Ke Bareskrim

rini

Jakarta-Kerjasama bisnis PT Telekomunikasi Indonesia Tbk dan Telecommunication Limited (SingTel) membentuk perusahaan patungan untuk menggarap e-goverment dengan komposisi saham 60 persen dan 40 persen berada di kawasan Jurong, Singapura, berbuntut panjang dengan dilaporkannya Menteri BUMN Rini Soemarno oleh Indonesia Club ke Bareskrim Polri, Rabu (17/6/2015).

Menteri Rini Soemarno dan petinggi PT Telkom baru-baru ini meresmikan Data Center Telin-3 yang berada di Jurong, Singapura. Rini yang memprakarsai kerjasama tersebut dituding telah melanggar tiga aturan perundang-undangan Republik Indonesia.

Menurut perwakilan Indonesia Club, Gigih Guntoro, Rini melanggar UU Tipikor 31 Tahun 1999 Pasal 2 dan 3, PP Nomor 82 Tahun 2012 tentang pusat data wajib dibangun di Indonesia, dan yang terakhir UU Intelejen Nomor 17 Tahun 2011 karena dianggap lalai menjual rahasia negara.

“Semua peraturan dan UU tersebut pasti ada konsekuensi hukuman yang harus diterima Menteri Rini,” kata Gigih kepada Harian Terbit di Mabes Polri Jakarta, Rabu (17/6).

Dia menambahkan, seharusnya Rini tahu akan semua aturan yang dilanggarnya. “Jangan beralasan kerjasama antara Singtel dan Telkom sifatnya Business to Business to Business, mengacuhkan UU intelejen dan menyalahgunakan kewenangan dan izin yang ada. Sangat gegabah namanya,” tegas Gigih.

Selain akan berdampak pencurian data atau rahasia negara, Gigih mengatakan, apa yang dilakukan Rini akan menimbulkan kerugian negara. “Rini bisa dijerat pasal berlapis, salah satunya berujung pada tindak pidana korupsi,” terangnya.

Unsur indikasi korupsi, sambung dia, akan muncul pada persoalan sewa lahan pusat data disana, lalu pembayaran pajaknya. “Jelas ini memunculkan kerugian negara akan besar. Persoalan intelejen dan rahasia negara, juga rawan terjadi tindak pidana pencurian data. Ketika akses data ada di Singapor maka data negara dapat direkayaaa,” terangnya.

“Makanya pemerintah dan aparat penegak hukum jangan kaget karena gampang disadap,” lanjutnya.

Gigih menambahkan, pihak Bareskrim Polri menyatakan akan menindaklanjuti laporan pihaknya. “Polri menyambut positif laporan kami dan segera ditindaklanjuti. Laporan ini kami lakukan sebagai upaya preventif (pencegahan) agar negara tidak dirugikan dalam kerjasama tersebut,” tukasnya.

Terpisah, pakar telematika Prananoraga Pramuditya memprediksi kerjasama tersebut merupakan bagian dari operasi intelijen asing pasca-penempatan database e-KTP di Indonesia dan juga di Singapura. “Jika Jokowi mengimplementasikan program Nawacita yang nasionalis, kenapa harus bangun pusat data di Singapura? Ini sama saja menjual aset negara ke negara Liberal,” papar Prananoraga.

Diakuinya, meskipun jaring kabel optik internet dunia yang terdekat di Indonesia adalah Singapura, bukan berarti kita buat pusat data e-government di negeri Singa tersebut. “Ini sangat fatal akibatnya. Saya harap Menteri Rini dan Jokowi sadar akan hal itu” cetusnya.

Dirinya menegaskan, Rini sejatinya bisa bekerjasama dengan BPPT ataupun Kemenristek untuk membuat pusat data e-government. Hal tersebut perlu dilakukan sebagai upaya memberdayakan potensi anak negeri.

“Negara kita ini kaya akan sumber daya manusia yang handal. Tak perlu ke luar negeri. Perlu diketahui, pembangunan server ataupun kabel optik bawah laut Singapura itu dilakukan anak Indonesia lho,” bebernya.

Dia juga menyebutkan apa yang dilakukan Rini sama saja bentuk pengkhianatan terhadap negara sendiri. “Sama saja perbuatan makar,” tegasnya.

Sementara, pengamat komunikasi politik Hendri Satrio mempertanyakan apakah Menteri Rini tidak mempertimbangkan bahwa ini membuka peluang kebocoran rahasia negara. “Mengapa Menteri Rini tidak memilih untuk membangun pusat data e-government di Tanah Air?” tanya Hendri.

Hendri mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) buka suara mengenai hal itu. Karena bagaimanapun juga, kerjasama dengan Singapura ini berpotensi melanggar semangat kemandirian dan kedaulatan yang kerap disampaikan Jokowi. “Apakah Presiden Jokowi tahu soal ini. Belajar dari pengalaman pengadaan mobil dinas pejabat lalu, Jokowi kankadang lupa-lupa ingat. Kalau tahu dan diam saja, justru semakin aneh,” urainya.

Hendri juga meminta Rini untuk memberikan jaminan agar database aman. “Harus dipastikan itu di-lock dan tidak bocor? Harus dipastikan dulu. Ahli IT kan banyak, jangan karena dengan Singapura murah terus main percaya saja. Ingat, data-data yang akan digarap oleh SingTel dan Telkom ke depan sangat sensitif. Oleh karenanya Menteri Rini harus menjelaskan ke rakyat bagaimana sistem kemanan yang akan dibangun nanti,” pungkasnya.

Sumber: Harian Terbit

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar