Mulai Agustus, PPh Impor Lima Barang Mewah Naik Jadi 10%

11JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) resmi menaikkan tarif pajak penghasilan  (PPh) pasal 22 untuk  sejumlah barang impor dari 7,5% menjadi 10%. Barang-barang tersebut adalah yang telah dihapus dari daftar jenis barang mewah yang selama ini terkena  pajak  penjualan atas barang mewah (PPnBM).

Kepastian kenaikan tarif ini tertuang di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 107/PMK.010/2015  tentang PPh Pasal 22 sehubungan dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain. Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menandatangani beleid tersebut pada 8 Juni 2015, tapi baru dipublikasikan beberapa hari lalu.

Sesuai PMK ini, barang yang mengalami kenaikan tarif PPh impor diantaranya adalah peralatan elektronik. Seperti  kulkas, pemanas air, mesin cuci, televisi, air conditioner (AC), perekam video, kamera, kompor,  proyektor,  diswasher,
dryer, dan microwave.

Lalu  juga pada barang-barang alat olahraga seperti alat pancing, golf, selam, surfing, dan menembak.  Kemudian, peralatan musik seperti piano dan alat musik elektrik. Dan tak  ketinggalan  yang mengalami  kenaikan  tarif  adalah branded  goods meliputi  tas, pakaian,  jam,  logam mulia, dan emas, serta peralatan rumah dan kantor seperti karpet, kursi, kasur, lampu, porselen, dan ubin.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat  (P2Humas) Direktorat jenderal (Ditjen) Pajak Kemkeu Mekar Satria Utama bilang, aturan ini berlaku 60 hari sejak  diundangkan. Dengan demikian berlaku mulai Agustus 2015. Pemerintah sengaja memberikan jeda waktu dua bulan agar pengusaha menghabiskan  penjualan  barang-barang yang selama ini terkena  PPh impor  7,5%.  “Bulan Agustus baru berlaku,” kata Mekar, Rabu (17/6).

Sebelumnya, Bambang memastikan kenaikan tarif PPh impor ini tak akan menyebabkan harga barang-barang tersebut melonjak. Bahkan, harga barang impor yang selama ini tergolong mewah itu bakal turun drastis. Soalnya, pemerintah  telah  menghapus PPnBM barang-barang tersebut. Dulu, barang-barang impor  itu  terkena  tarif PPnBM berkisar 10%-75%.

Dengan  harga  yang  lebih murah, pemerintah berharap konsumsi masyarakat dapat meningkat  sehingga  penerimaan pajak, baik PPh maupun pajak  pertambahan  nilai (PPN)  pun  meningkat.  Namun, Ditjen Pajak merahasiakan potensi penerimaan ini.

Pengamat Pajak  dari Universitas Pelita Harapan (UPH) Ronny  Bako  mengingatkan Ditjen Pajak perlu melakukan pengawasan ketat atas barang impor tersebut. Soalnya, selama  ini banyak barang  impor ilegal beredar di pasar.

 

Sumber: Kontan

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com

 



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar