JAKARTA. Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) keberatan dengan rencana pemerintah menaikkan tarif royalti batubara mengingat harga jual masih rendah. Untuk itu, pengusaha berencana mengusulkan formula baru untuk menghitung kenaikan harga patokan batubara ke pemerintah.
Ketua Umum APBI Pandu P. Sjahrir bilang, kenaikan tarif royalti batubara harus berhubungan dengan kondisi harga jual batubara di pasaran. Dengan demikian, saat penetapan tarif royalti tidak menganggu operasional tambang batubara kalori sedang maupun tinggi. “Kalau mengacu kebijakan sekarang, kenaikan royalti akan menyulitkan bisnis batubara untuk semua kalori,” kata Pandu, Jumat (19/6).
Seperti diketahui, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana menaikkan tarif royalti mulai tahun ini melalui revisi PP Nomor 9/2012 terkait penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di sektor tambang.
Rencananya, pemerintah memberlakukan kenaikan tarif untuk batubara kalori sedang dan tinggi. Sedangkan tarif royalti batubara kalori rendah tetap seperti sekarang, yakni 3% dari harga jual. Walaupun akan mengusulkan formula baru untuk menghitung royalti, Pandu belum bersedia memerinci. “Kami masih studi dulu,” kata dia.
Sumber: Kontan
http://www.pemeriksaanpajak.com
pajak@pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan komentar