Perusahaan tempat saya bekerja merupakan Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang mulai tanggal 1 Juli 2015 nanti wajib menggunakan e-Faktur. Apa yang musti dilakukan oleh perusahaan saya agar dapat segera menggunakan e-Faktur? Mohon penjelasannya. Terima kasih. Wiwi – Solo
Baik Ibu Wiwi, terima kasih atas pertanyaan yang disampaikan kepada kami. Sebagaimana diketahui, bahwa pemberlakuan penggunaan e-Faktur kepada seluruh PKP mulai 1 Juli 2015 nanti merupakan hasil inovasi panjang Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam membenahi administrasi Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Pengembangan administrasi PPN secara elektronik sendiri sudah dilakukan sejak tahun 2010 lalu dengan peluncuran aplikasi Surat Pemberitahuan Elektronik (e-SPT). Pada intinya, pemberlakuan e-Faktur dimaksudkan untuk memberikan kemudahan, kenyamanan, dan keamanan bagi PKP dalam melaksanakan kewajiban perpajakan khususnya dalam pembuatan faktur pajak.
Untuk dapat menggunakan e-Faktur, PKP diharuskan terlebih dahulu memiliki sertifikat elektronik untuk kemananan transaksi penggunaan e-Faktur. Sertifikat elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat tanda tangan elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam transaksi elektronik. PKP dapat memperoleh sertifikat elektronik dengan cara mengajukan permintaan melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat PKP dikukuhkan atau secara online melalui situs yang disediakan oleh DJP.
Dengan bekal sertifikat elektronik ini, PKP dapat mengajukan permintaan nomor seri faktur pajak melalui KPP atau secara online melalui situs yang disediakan secara cuma-cuma oleh DJP.
Setelah memperoleh sertifikat elektronik, PKP perlu melakukan instalasi aplikasi e-Faktur ke dalam perangkat komputernya.
Aplikasi e-Faktur dapat diperoleh dengan cara mengunduhnya di laman DJP. Setelah instalasi selesai dilakukan, siapkan password permintaan nomor seri faktur pajak dan username penandatanganan faktur pajak. Jangan lupa siapkan juga nomor seri faktur pajak yang telah didapatkan dari KPP atau dari situs DJP. Setelah berhasil melakukan instalasi aplikasi e-Faktur dan sertifikat elektronik berhasil diotentifikasi, proses terakhir adalah menginput data faktur pajak ke dalam aplikasi e-Faktur.
Perlu diingat bahwa setelah ditetapkan menjadi PKP yang wajib menggunakan e-Faktur, PKP tidak diperkenankan lagi melakukan pelaporan menggunakan faktur pajak berbentuk kertas (manual). Ketentuan mengatur bahwa PKP yang telah diwajibkan membuat e-Faktur namun tidak membuat e-Faktur atau membuat faktur pajak berbentuk elektronik namun tidak mengikuti tata cara yang telah ditentukan, dianggap tidak membuat faktur pajak. Demikian penjelasan kami.
Sumber: Kontan
http://www.pemeriksaanpajak.com
pajak@pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan komentar