Kenaikan PPh tak pengaruhi peritel

7JAKARTA. Kebijakan pemerintah mengerek pajak penghasilan (PPh) barang impor yang sudah bebas dari pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) menjadi pukulan bagi industri ritel di saat daya beli melemah. Meski begitu, pebisnis tak khawatir.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy N. Mandey bilang, PPh tidak melekat pada harga produk sehingga tidak mempengaruhi keputusan konsumen sebelum membeli produk. Konsumen hanya harus membayar PPh saat melapor Surat Pemberitahuan (SPT). Berbeda halnya dengan PPnBM yang langsung mempengaruhi harga produk.

Menurut Roy, saat ini peritel justru sedang menikmati euforia penghapusan PPnBM. Belum lama ini, pemerintah membebaskan PPnBM untuk sejumlah objek yang sebelumnya masuk kategori barang mewah, seperti peralatan elektronik, alat olahraga, alat musik, branded goods, serta peralatan rumah dan kantor. Nah, PPh objek barang inilah yang dikerek.

Roy menduga, kenaikan PPh adalah untuk mengompensasi penghapusan PPnBM. Sayang, Roy tidak bisa menyebut proyeksi kenaikan penjualan ritel yang terjadi. “Sulit dikalkulasi karena konsumen barang mewah tersegmentasi, hanya 1% dari penduduk Indonesia,” ujarnya kepada KONTAN, Jumat (19/6).

Salah satu pemain ritel branded goods PT Saratoga Investama Sedaya Tbk juga enggan berkomentar. “Kami ikut saja peraturan pemerintah,” ujar Sekretaris Perusahaan Saratoga Ira Dompas.

Saratoga melalui anak usaha, PT Gilang Agung Persada (GAP), mengantongi lisensi menjual branded goods, seperti Guess, Celine, Givenchy, La Senza, GAP, Banana Republic, Raoul, dan VNC. Ketua Pelaksana Festival Jakarta Great Sale 2015 Ellen Hidayat bilang, penghapusan PPnBM memicu ritel branded goods makin gencar memasarkan produk di Indonesia.

Beberapa merek global, Hugo Boss, BCBG, DKNY, Coach, dan Karen Millen berani menawarkan diskon hingga 50% selama Jakarta Great Sale. Catatan saja, Kementerian Keuangan sudah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor (PMK) 107/2015 tentang PPh Pasal 22 sehubungan dengan Pembayaran atas

Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor yang mulai berlaku Agustus 2015 nanti. Besaran PPh naik dari 7,5% jadi 10%.

 

Sumber: KONTAN

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar