Orang Asing Hanya Boleh Punya Apartamen di Atas Rp 5 Miliar

apartemen

Jakarta -Pemerintah sedang mengkaji soal kebijakan mengizinkan orang asing membeli dan memiliki properti di dalam negeri. Selama ini orang asing hanya boleh mendapatkan hak pakai selama 25 tahun untuk properti yang dibelinya, dan hanya bisa diperpanjang 20 tahun.

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU dan Pera) Basuki Hadimuljono mengatakan kajian yang akan mempertimbangkan orang asing hanya boleh membeli dan memiliki properti untuk harga yang di atas Rp 5 miliar. Rencananya kepemilikan hanya diizinkan untuk segmen rumah vertikal atau apartemen.

Basuki mengatakan menteri keuangan (menkeu) ditugaskan oleh Presiden Jokowi untuk mengkaji masalah ini. Apalagi kemarin, REI (Real Estate Indonesia) memberi masukan soal asing boleh miliki properti di Indonesia untuk bisa menggerakkan pasar properti di Tanah Air.

Apalagi di negara-negara tetangga seperti Singapura, di Johor Malaysia (johore), dan Australia membolehkan orang asing memiliki properti. Dampaknya para pengembang dari negara-negara tersebut menawarkan pembeli di Indonesia, dan orang Indonesia banyak yang membeli properti di 3 negara tadi.

“Pak presiden katanya bisa terima masukan itu, menkeu diminta untuk mengelaborasi, bahkan sampai, kan tidak bebas, tak landed house. hanya apartemen saja, harganya pun dibatasi. kalau kelihatannya sekitar Rp 5 miliar ke atas yang boleh,” katanya di sela-sela raker dengan Komisi V DPR, Rabu (24/6/2015)

Basuki belum bisa merinci lebih lanjut soal ketentuan teknis dari kajian masalah ini, termasuk soal pembatasan jumlah pembelian bagi orang asing. Saat ini, menteri keuangan sedang melakukan kajian.

“Nggak lah, saya kira nggak lah. saya nggak ini, itu nanti menteri keuangan, itu termasuk berhubungan dengan income pemerintah, pajak dan sebagainya, itu lagi dielaborasi,” katanya.

Sumber: Detik

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar