Pengusaha Khawatir Kuasa Baru Wasit Usaha

Kontan, Selasa 23 Juni 2015_Tabel Hal 1JAKARTA. Revisi Undang-Undang (UU) tentang Larangan Praktik Monopoli dan Usaha Tidak Sehat menebar kekhawatiran pengusaha. Sebab, revisi UU yang kini tengah dibahas parlemen itu dan siap diundangkan tahun ini memberikan kewenangan yang besar bagi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Draft UU Anti Monopoli yang diperoleh KONTAN menyebutkan, pertama,  KPPU memiliki kewenangan ektra-teritorial. Dengan begitu, KPPU bisa mengenakan sanksi bagi perusahaan yang berdiri di Indonesia atau di negara lain, selama praktik bisnisnya berpengaruh ke pasar atau ekonomi Indonesia bila melanggar UU anti monopoli.

Kedua,  KPPU memiliki wewenang melakukan penggeledahan serta penyitaan dokumen milik perusahaan. Pengusaha khawatir, dokumen yang seharusnya menjadi rahasia perusahaan akan tersebar ke pihak lain, bahkan ke kompetitor.

Ketiga terkait merger.  Sebelum merger atau penggabungan usaha, perusahaan wajib lapor KPPU. Selain merger sudah diatur UU Perseroan Terbatas, Pasar Modal, aturan OJK, beda tafsir tujuan merger bisa membatalkan transaksi penting korporasi.

Terakhir, kenaikan denda atau sanksi pelanggaran yang semula  Rp 25 miliar menjadi Rp 100 miliar hingga Rp 500 miliar juga disoal (Lihat grafis) “Ini bisa membuat kolaps perusahaan, ” tandas Ketua Komite Tetap Kadin Bidang Kerja Sama Perdagangan Ratna Sari Loppies Senin (22/6).

Menurut Ratna,  Kadin mendukung upaya revisi UU Anti Monopoli. Tapi, revisi UU itu harus memperhatikan kepentingan konsumen, bukan kepentingan pelapor atau kompetitor. Pasalnya, hasil kajian Kadin dibantu konsultan menilai, dalam penanganan perkara, untuk menyatakan perusahaan bersalah atau tidak, KPPU lebih banyak didasarkan rugi atau tidak kompetitor perusahaan.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi B. Sukamdani menilai, revisi UU No 5/ 1999  bukan revisi, tapi membuat UU baru. “Buat apa, yang sekarang masih relevan,” ujarnya.

Tapi Ketua KPPU M. Nawir Messi mengklaim,  KPUU telah bertemu dengan perwakilan Ketua Umum Kadin 9 Juni lalu. Saat itu, Kadin yang diwakili Natsir Mansur mendukung revisi dan penguatan KPPU. “Dari 160 negara yang memiliki lembaga anti monopoli, Indonesia dinilai tak serius karena kami tak punya wewenang memeriksa dokumen perusahaan,” ujar Nawir.

Wakil Ketua Umum Kadin Natsir mengatakan, Kadin memang setuju KPPU diperkuat demi Masyarakat Ekonomi ASEAN. “Tapi, pemeriksaan dan penyelidikan KPPU tak perlu sampai ke dalam perusahaan,” kata Natsir.

 

Sumber: Kontan

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar