Respons Laporan Susi, Ditjen Pajak Pendekatan ke Pengusaha Perikanan

6JAKARTA, KOMPAS.com — Direktrorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan tengah melakukan pendekatan kepada pengusaha perikanan yang dilaporkan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti atas dugaan tax crime (kejahatan pajak), di samping aktivitas penangkapan ikan ilegal.
Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Sigit Priadi Pramudito mengatakan, direktorat menindaklanjuti data analisis dan evaluasi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan sesuai dengan prosedur perpajakan.

“Laporan kami periksa. Ada kerja sama memang dengan Bu Susi. Angkanya (dugaan tax crime) saya belum tahu,” kata Sigit di Jakarta, Rabu (24/6/2015).

Sigit mengatakan, saat ini direktorat tengah meneliti dan mengumpulkan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak. Dari situ, selisih pajak yang dilaporkan dengan pajak yang seharusnya dibayarkan akan diketahui.

“WP (wajib pajak) itu kan kami enggak kenal. Jadi, kami sedang melakukan pendekatan,” imbuh Sigit.

Sigit membenarkan, pajak yang dikemplang oleh para pengusaha perikanan nakal bisa jadi sangat besar. “Banyak, tetapi belum bisa dihitung karena angkanya bukan angka omzet, dan sedang kami teliti apakah mereka melakukan tax crime sejak lama atau tidak,” ujar Sigit.

Sejauh ini, Ditjen Pajak Kemenkeu dan KKP sudah membentuk tim untuk menindaklanjuti dugaan kejahatan pajak yang dilakukan oleh para pelaku penangkapan ikan ilegal. “Sekarang ini, terus dilakukan rapat yang sifatnya monitoring dan evaluasi,” kata Sigit.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menuturkan, saat ini KKP tengah mengintensifkan kerja sama dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu, untuk menangani kejahatan pajak di sektor usaha perikanan.

“Semua data, yang kami dapat dari analisis dan evaluasi, kami geser ke Kemenkeu, dalam hal ini DJP,” kata Susi.

 

Sumber: Kompas

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar