Pemerintah dan Bank Indonesia gencar memberikan insentif bagi sektor properti dan otomotif. Di dua sektor ini, Bank Indonesia melonggarkan aturan porsi pembiayaan bank (loan to value). Di sektor properti, warga asing akan dibolehkan memiliki properti apartemen di Indonesia. Insentif ini memang bisa mengerek konsumsi sehingga mendorong ekonomi.
Harus diakui, salah satu penggerak ekonomi Indonesia adalah konsumsi. Bicara konsumsi, memang terbesar adalah konsumsi di sektor properti dan konsumsi kendaraan bermotor. Dari total kredit perbankan sekitar 4.000 triliun, sekitar 40% adalah kredit yang bersifat konsumtif. Antara lain Kredit Kepemilikan Rumah (KPR), Kredit Kepemilikan Apartemen (KPA) dan Kredit Kendaraan bermotor (KKB).
Kenaikan konsumsi ini akan meningkatkan investasi. Sebab itu, konsumsi ini dapat menggulirkan ekonomi. Namun sebesar apa dorongannya kepada ekonomi, menurut saya tidak terlalu besar. Dorongan terbesar ekonomi tetap berasal dari sektor-sektor produktif, yakni manufaktur, agribisnis dan pertanian, serta perdagangan dan jasa.
Kebijakan LTV di properti dan otomotif hanya akan menahan pelambatan ekonomi, tidak bisa benar-benar mendongkrak ekonomi.
Kebijakan tersebut juga harus diwaspadai dari sisi lainnya karena properti dan otomotif memiliki konten impor yang tinggi. Akibatnya pelonggaran kredit properti dan kendaraan bermotor bisa menaikkan defisit neraca transaksi berjalan (current account deficit).
Pelonggaran aturan kepemilikan properti bagi warga negara asing di Indonesia ini perlu diapresiasi. Selain bisa menggairahkan pasar properti, juga meningkatkan investasi di Indonesia.
Meskipun dampaknya secara umum masih kecil, saya berharap kebijakan yang bagus ini dijalankan secara konsisten. Konsistensi sangat diperlukan agar ada kepastian hukum bagi warga negara asing yang mau membenamkan investasinya di Indonesia.
Sumber: Kontan
http://www.pemeriksaanpajak.com
pajak@pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak

Tinggalkan komentar