Jakarta. Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengabulkan permintaan kalangan pengusaha properti agar warga negara asing memiliki properti di Indonesia.
Staf Khusus Kepresidenan Bidang Komunikasi Teten Masduki mengatakan,, permintaan pengusaha properti yang tergabung dalam Real Estate Indonesia (REI) bertujuan menggenjot industri properti nasional.
Saat ini, menurut teten, industri properti memang tengah lesu. Dampaknya, memberikan efek lanjutan terhadap pertumbuhan sektor lainnya. “Presiden menyetujui usul REI dengan memperbolehkan kepemilikan asing di bidang properti,” kata Teten, Di Istana Negara, Jakarta, Selasa (23/6).
Sebelumnya, pengurus REI menemui Presiden Jokowi di Istana Negara, Jakarta, kemarin. Dalam pertemuan tersebut, REI menyampaikan sejumlah keluhan mengenai dunia properti yang saat ini sedang lesu.
Ketua REI Eddy Hussy mengatakan, agar industri properti bisa sedikit terangkat, REI meminta pemerintah mengizinkan warga asing memiliki properti di Indonesia dalam bentuk rumah vertikal seperti apartemen.
Sumber: Kontan
http://www.pemeriksaanpajak.com
pajak@pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak

Tinggalkan komentar