Jakarta. Kalangan pebisnis menyambut baik keputusan Bank Indonesia (BI) yang melonggarkan rasio loan to value (LTV) bagi kredit pemilikan rumah (KPR). Meski begitu, pengembang properti tidak terlalu optimis peraturan tersebut bisa membuat bisnis properti yang sedang lesu menjadi bergairah lagi.
Menurut Harun Hajadi, Managing Director Grup Ciputra, pelonggaran LTV pasti akan membawa pengaruh terhadap penjualan. “Logikanya, masyarakat yang tadinya tidak mampu membayar uang muka jadi mampu. Tapi saya tidak bisa memprediksi seberapa signifikan,” ujarnya kepada KONTAN, Kamis (25/6).
Pasalnya, saat ini likuiditas perbankan juga masih susah untuk cair. Banyak bank yang mengerem laju penyaluran kredit, seperti kredit pemilikan rumah (KPR). Apalagi isu pajak penjualan mewah (PPnBM) dan pajak penghasilan (PPh) properti juga belum terang.
Senada dengan Harun, Direktur dan Sekretaris Perusahaan PT Metropolitan Land Tbk (Metland) Olivia Surodjo juga bilang, pelonggaran LTV bisa membantu mengangkat penjualan meski tidak begitu besar. Dia menilai saat ini yang jadi masalah daya beli masyarakat masih lemah. “LTV bukan satu-satunya faktor. Masih banyak faktor lain seperti sentiment global dan pajak properti,” ujar Olivia.
Efek Terasa Akhir Tahun
Maka dari itu, dia pesimistis pelonggaran LTV bisa mengembalikan pertumbuhan properti seperti dua atau tiga tahun lalu.
Porsi KPR di Ciputra dan Metland sendiri cukup besar. Sebelum ada pengetatan LTV, transaksi KPR di Ciputra lebih dari 60% namun kini berkurang menjadi 43%. Sementara di Metland, transaksi KPR masih mendominasi hingga mencapai 80%.
Sedangkan Darwin F Manurung, Direktur sekaligus Sekretaris Perusahaan PT Cowell Development Tbk (COWL) justru menilai kelonggaran uang muka kredit perumahan ini bisa memacu bisnis properti lebih kencang lagi. Makanya, pengembang ini berencana memasarkan proyek menara apartemen kedua di proyek The Lexington yakni La Terrasse. Darwin berharap, dengan bergulirnya proyek apartemen tersebut bisa membuat penjualan Cowell di semester kedua tahun ini bisa lebih baik lagi.
Sebelumnya, Wakil Ketua Umum Bidang Komunikasi Real Estate Indonesia (REI) Theresia Rustandi bilang, pelonggaran LTV bisa mengangkat daya beli masyarakat terutama kelas menengah bawah. Tapi dampaknya belum terasa dalam waktu dekat mengingat saat ini sudah mendekati lebaran.
Theresia mencatat saat ini penjualan KPR mendominasi lebih dari 60% transaksi properti kelas menengah bawah. Namun porsi pembiayaan perbankan dalam transaksi properti kelas menengah atas saat ini tidak sampai 10% dari total penjualan per tahunnya.
Direktur Eksekutif Indonesia Property Watch (IPW) Ali Tranghanda berpendapat bahwa pelonggaran ketentuan LTV akan memberi stimulus pada pasar properti. Menurut Ali, saat ini yang terjadi adalah, uang muka menjadi momok bagi pembeli pemula, terutama warga kelas menengah ke bawah.
Ali menilai pelonggaran LTV memang tidak akan langsung berdampak pada penjualan properti. Ia meramalkan, peningkatan penjualan baru terasa akhir tahun ini, minimal bisa naik sebesar 15%. Seperti diberitakan sebelumnya, Bank Indonesia akhirnya menaikkan rasio LTV sebesar 10%. Sebagai contoh, LTV bagi KPR rumah pertama naik dari 70% menjadi 80%. Dengan kata lain, uang muka yang harus dibayar konsumen turun dari 30% menjadi 20%. Aturan ini sudah belaku efektif mulai 18 Juni 2015 yang lalu.
Sumber: Kontan
http://www.pemeriksaanpajak.com
pajak@pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak

Saat yang tepat untuk beli properti ..
SukaSuka