Jakarta. Indonesia memasuki babak baru program wajib jaminan pensiun. Beleid itu resmi berlaku mulai Rabu (1/7). Pemerintah pun sudah menetapkan besaran iuran program pensiun wajib yang disahkan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Setelah melalui tarik ulur yang alot, pemerintah menetapkan iuran pensiun wajib sebesar 3% dari gaji pokok karyawan. Perinciannya, sebesar 2% dibayarkan pemberi kerja atau perusahaan, dan 1% menjadi tanggungan pekerja.
Batas maksimal gaji yang menjadi dasar penghitungan iuran ditetapkan sebesar Rp 7 juta per bulan. Jadi, meskipun gaji pokok melebihi Rp 7 juta, iuran tetap 3% dari Rp 7 juta.
Besaran iuran ini akan dinaikkan bertahap setiap tiga tahun sekali. “Kami akan menaikkan hingga 8%,” ujar Elvyn G. Massasya, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan di Cilacap, kemarin (30/6).
Menurut Elvyn, iuran wajib pensiun ini akan memberikan manfaat pasti bagi pekerja. Hasil pembayarannya bisa ditarik setelah peserta mengiur selama 15 tahun.
Sampai dengan Mei 2015, jumlah peserta BPJS Ketenagakerjaan mencapai 17,16 juta orang. Targetnya, tahun 2019, BPJS Ketenagakerjaan memiliki 64 juta peserta.
Sejalan penambahan jumlah peserta, dana kelolaan BPJS Ketenagakerjaan juga mengembang. Saat ini, perusahaan eks PT Jamsostek ini mengelola dana Rp 203 triliun. Empat tahun lagi, dana kelolaan BPJS ketenagakerjaan ditargetkan Rp 500 triliun.
Kendati tak sesuai usulan Asosiasi Dana Pensiun Indonesia (ADPI), pebisnis dana pensiun pun lega dengan keputusan pemerintah tersebut. Maklum, bisnis mereka terancam andai iuran pensiun wajib ditetapkan sebesar 8%.
Nur Hasan Kurniawan, Wakil Ketua Umum Perkumpulan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK), yakin, bisnis dana pensiun swasta masih bisa tumbuh. Ia pun optimis, dana kelolaan DPLK di akhir tahun ini bisa tembus Rp 43 triliun.
Sebelumnya, kalangan dana pensiun mengusullkan supaya besaran iuran program pensiun wajib sebesar 1,5%. Tujuannya supaya tidak memberatkan pekerja dan pengusaha, serta tidak mematikan bisnis dana pensiun.
Mudjiharno Sudjono Ketua ADPI menyatakan, sebetulnya iuran pensiun wajib sebesar 3% akan mempengaruhi bisnis dana pensiun skala kecil. Ia mengatakan, sebanyak 70% dari 231 anggota ADPI adalah dana pensiun dengan aset di bawah Rp 200 miliar.
Namun, “Karena ini adalah perintah Undang-Undang, kami dengan berat hati menerima dan siap melaksanakan,” kata Mudjiharno.
Hitungan dia, dengan iuran sebesar 3% masih membuka peluang bagi bisnis dana pensiun tetap eksis. Ia menggambarkan, dengan porsi iuran pemberi kerja yang sebesar 2% dari batas maksimal gaji Rp 7 juta, perusahaan harus merogoh kocek Rp 140.000. dengan iuran sebesar ini, perusahaan peserta dana pensiun masih mampu mengiur BPJS Ketenagakerjaan tanpa menghentikan iuran dana pensiun sukarela yang telah ada.
Pengusaha juga tak keberatan dengan iuran pensiun wajib 3%. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani besaran ini masih bisa ditoleransi pengusaha.
| Segunung Iuran Program Wajib Yang Dipikul Pekerja Dan Pengusaha | |||
| Program | Iuran (% Upah) | ||
| Pemberi kerja | Karyawan | Total | |
| BPJS ketenagakerjaan | |||
| Jaminan Hari Tua (JHT) | 3,70% | 2,00% | 5,70% |
| Jaminan Kematian (JKM) | 0,30% | 0,00% | 0,30% |
| Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)* | 1,74% | 0,00% | 1,74% |
| Jaminan Pensiun (JP) | 2,00% | 1,00% | 3,00% |
| BPJS Kesehatan | |||
| Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) | 4,00% | 1,00% | 5,00% |
| Pesangon | |||
| UP+UPMK+UPH | 8,00% | 0,00% | 5,00% |
| Total | 19,74% | 4,00% | 23,74% |
* Besaran Masimal
Sumber: Materi Presentasi Steven Tanner, Dayamandiri Dharmakonsilindo & Heru Kristina, Deputi Komisioner Pengawasan Perbankan IV Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
| Habis-Habisan Dipotong Iuran dan Pajak· Iuran Jaminan Pensiun (JP) 3% mulai berlaku Juli 2015· PPN Jalan Tol sebesar 10% mulai berlaku Agustus 2015
· Pembebasan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk peralatan elektronik, rumah tangga, hingga tas dan pakaian branded berlaku 9 Juli 2015 · Kenaikan tarif PPh 22 atas impor untuk 5 kelompok barang mewah dari 7,5% menjadi 10% berlaku Juli 2015. Sumber: Riset KONTAN |
Sumber: Kontan
http://www.pemeriksaanpajak.com
pajak@pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak

Tinggalkan komentar