Langkah pemerintah yang getol mendorong penerimaan negara dari sektor pajak dan bukan pajak (PNBP) perlu dikritisi. Sebab, kebijakan tersebut bisa menekan dunia usaha. Apalagi, biasanya, kenaikan target PNBP yang ditetapkan pemerintah akan diikuti dengan berbagai perubahan tarif pungutan.
Nah, berbagai pungutan itu bakal membebani kinerja perusahaan. Padahal, pemerintah selalu berjanji untuk mengurangi berbagai jenis pungutan yang efeknya membebani dunia usaha. Meskipun, belakangan ini pemerintah juga terlihat rajin mengumbar insentif.
Dualisme kebijakan seperti itu, menunjukkan pemerintah kurang konsisten dalam mendukung pertumbuhan dunia usaha. Apalagi, saat ini beban dunia usaha cukup berat ditengah perlambatan ekonomi.
Sekarang ini, pelambatan ekonomi global telah menyurutkan permintaan berbagai komoditas Indonesia di pasaran ekspor. Kondisi ini semakin menunjukkan betapa sempitnya peluang pengusaha dalam meningkatkan kinerja usahanya.
Yang harus diingat pemerintah, jika dunia usaha terpuruk akibat kebijakannya, efeknya sangat besar bagi pertumbuhan ekonomi nasional. Bukan hanya produk domestik bruto (PDB) yang berpotensi anjlok. Lebih dari itu, lapangan kerja terancam menyempit.
Jika lapangan kerja semakin menyusut, efek domino bagi perekonomian kita ialah bertambahnya jumlah pengangguran. Akibatnya, jumlah masyarakat miskin di Indonesia akan meningkat. Jika itu benar terjadi, bukankah menjadi beban juga buat pemerintah?
Jadi, seyogyanya, pemerintah harus berpikir panjang terlebih dahulu sebelum membebani pengusaha dengan berbagai kenaikan pungutan di sektor penerimaan negara.
Saya yakin, dampak dari besarnya target penerimaan negara yang dipatok pemerintah, tidak sebanding dengan pelambatan ekonomi yang ditimbulkannya.
Sumber: Kontan
http://www.pemeriksaanpajak.com
pajak@pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan komentar